BATAM (HK) – Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Romo Chrisanctus Saturnus memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (6/3/2023).
Romo Paschal tiba di Polda Kepri sekitar pukul 14.20 WIB bersama pengacaranya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, perwakilan tim Penasehat Bambang Yulianto dan Muhamad Ilyas serta beberapa orang lainnya.
Romo Paschal yang turun dari mobil langsung masuk ke ruangan penyidik. Ia tidak berlama-lama di luar gedung. Romo Paschal diperiksa selama kurang lebih 10 jam, terhitung mulai pukul 14.20 hingga pukul 00.20 WIB.
Kuasa Hukum Romo Paschal Bambang Yulianto mengatakan, pihaknya hadir di Polda Kepri terkait dengan klasifikasi atau panggilan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, atas laporan dari Wakil Kepala Badan Intelijen Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Wakabinda Kepri) Bambang Panji Prianggodo, tentang dugaan atas tindak pidana pencemarkan nama baik.
“Karena kita sebagai warga negara yang baik, maka Romo Paschal memenuhi panggilan itu tepat pada waktunya, itu bertepatan pada hari ini,” sebut Bambang setelah pemeriksaan, Selasa (7/3) dini hari.
Ini merupakan panggilan ke dua Romo, panggilan pertama Romo Paschal berhalangan hadir, namun sudah disurati pada saat menerima surat panggilan tersebut.
Terlebih dahulu tim melakukan konfirmasi dan sudah berkirim surat kepada Polda Kepri untuk dilakukan penundaan penjadwalan pemeriksaan.
“Pada pemeriksaan ini, kurang lebih 20 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Romo Paschal,”ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya perlu memenuhi panggilan polisi terlebih dahulu dan baru melakukan klarifikasi di Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri. “Untuk hal-hal lain kami belum lakukan, dan kedepan kita ikuti prosesnya saja,” tuturnya.
Menurutnya, ini baru pemula sehingga ia belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Terkait dengan materi biar penyidik yang akan menjelaskan, sesuai klarifikasi yang sudah diberikan kliennya.
“Mari sama-sama kita menghormati proses hukum. Dan kita percayakan kepada pihak kepolisian. Karena ini adalah negara hukum maka wajib kita taat kepada hukum,” ajak Bambang.
Sebagai kuasa hukum, dia berharap Romo Paschal selalu sehat dan tetap hargai dan ikuti proses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Vikep Kategorial Keuskupan Pangkal Pinang RD. Agustinus Dwi Pramodo menanggapi hal yang sama. Pihaknya, juga tentu menyambut baik hal-hal yang berkaitan dengan apa yang harus di tempuh, secara hukum oleh Romo Paschal.
“Kami selalu mendukung langkah-langkah yang harus dilewati oleh Romo tentunya dalam proses hukum selanjutnya,” kata RD. Pramono.
Dia juga berpesan kepada simpatisan Romo Paschal agar tetap mengikuti proses yang ada dan tidak perlu bersikap reaktif yang berlebihan.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian saat ditemui belum banyak berkomentar terkait hal ini. “Sekarang masih proses penyelidikan. Saya belum bisa berkomentar, tunggu saja proses selanjutnya,” katanya singkat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wakabinda Kepri Ade Darmawan mengatakan sangat berharap kepada penyidik untuk segera melengkapi seluruh berkas perkara, dan melakukan gelar perkara serta menaikkan tingkatan pemeriksaan dari Lidik menjadi Sidik.
“Kami mengharapkan penyidik melihat lebih dalam lagi, karena hal ini bukan hanya persoalan personal dari klien kami,” bebernya. (dam)
