Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

Jasa Raharja Kepulauan Riau

Rivan Purwantono : Tim Pembina Samsat Nasional Rekonsiliasi Data Kendaraan Bermotor

badge-check


					Rivan Purwantono : Tim Pembina Samsat Nasional
Rekonsiliasi Data Kendaraan Bermotor Perbesar

Rivan Purwantono : Tim Pembina Samsat Nasional Rekonsiliasi Data Kendaraan Bermotor

JAKARTA (HK) – Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan bermotor oleh Pemerintah serta akurasi data jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar pada database Kantor Bersama SAMSAT, maka diperlukan adanya langkah konkrit dalam bentuk rekonsiliasi data kendaraan bermotor.

Sampai dengan Desember 2021 menurut database DASI – Jasa Raharja terdapat 103
juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, dari data tersebut sebanyak
40 juta atau sekitar 39 persen kendaraan belum melunasi pembayaran pajak
kendaraan bermotor sehingga tingkat kepatuhan masyarakat hanya sebesar 61
persen.

Kondisi ini tentunya menjadi ironi dimana secara kasat mata bahwa kendaraan
bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat dan diikuti meningkatnya
potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa. Di sisi lain, negara
justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang
cukup signifikan.

Hal ini menjadi perhatian khusus dari Tim Pembina Samsat Nasional dengan
mengadakan rapat dalam rangka rekonsiliasi data kendaraan bermotor, di Plataran
Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/6) siang. Rekonsiliasi tersebut bertujuan untuk
mendapatkan data yang akurat mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga
Instansi yaitu Polri, Jasa Raharja dan Pemerintah Daerah sehingga dapat dirumuskan
kebijakan yang strategis.

Menyikapi kondisi ini Tim Pembina Samsat sepakat untuk menerapkan kebijakan
dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor
salah satunya adalah penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis
masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Hal ini tertuang
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.

Penerapan kebijakan ini tentunya akan dilakukan secara bertahap dan akan diawali
dengan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tingkat
kepatuhan dapat ditingkatkan. Sosialisasi tersebut mengenai proses
pemblokiran/penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan
pengesahan STNK, Pembayaran Pajak, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, dalam keterangan persnya di
Jakarta, menjelaskan bahwa sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap.
Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar.
Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan.
Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah.

Rivan menambahkan, guna mendorong kebijakan tersebut Kementerian Dalam Negeri
sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa
penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan Denda Progresif
untuk Kepemilikan Kendaraan.

Hadir dalam pembahasan tersebut, di antaranya Direktur Jenderal Bina Keuangan
Daerah Kemendagri Agus Fatoni, PLH Direktur Pendapatan Kemendagri Komaedi,
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi, Direktur Regident
Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A.
Purwantono, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kepala Divisi
Asuransi PT Jasa Raharja Jahja Joel Lami. (r)

Baca Lainnya

Seluruh Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi Telah Menerima Santunan dari Jasa Raharja

1 September 2022 - 18:25 WIB

Pemprov. Sulsel Akan GencarSosialisasi Penerapan Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak

21 Agustus 2022 - 10:57 WIB

Rivan Purwantono: Begini Cara Mudah Pengajuan Santunan Jasa Raharja untuk Korban Luka-Luka

15 Juli 2022 - 19:43 WIB

Dewi Ariyani Suzana: Gelar JR Show Safety Riding untuk Cegah Kecelakaan Lalulintas

15 Juli 2022 - 19:01 WIB

Pasca Pandemi, Manajemen Risiko Berkembang atau Kembali Seperti Semula?

4 Juni 2022 - 09:38 WIB

Trending di Jasa Raharja Kepulauan Riau