Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

Jasa Raharja Kepulauan Riau

Rivan: Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia

badge-check


					Rivan Purwantono, Direktur PT Jasa Raharja. Perbesar

Rivan Purwantono, Direktur PT Jasa Raharja.

JAKARTA (HK) – PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu
lintas jalan, terus berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam
memberikan perlindungan korban kecelakaan.

Perusahaan asuransi sosial milik negara ini memberikan jaminan santunan bagi
korban kecelakaan, sebagaimana amanat Undang Undang No. 33 Tahun 1964 dan
Undang Undang No 34 Tahun 1964.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya
Sabtu (5/3/2022) mengatakan “dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Jasa
Raharja tentunya memiliki standar aturan yang telah diatur juga oleh Pemerintah
seperti dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40 bahwa perusahaan asuransi
wajib menyelesaikan paling lama 30 hari”.

“Sementara Manajemen Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan dalam
pelayanan santunan kepada masyarakat yaitu meninggal dunia di TKP adalah 3 hari
dari tanggal kecelakaan dan untuk pengajuan santunan 1 jam semenjak berkas
lengkap sudah harus diserahkan,” jelas Rivan.

“Dan untuk realisasinya kami berhasil menyelesaikan santunan meninggal dunia di
seluruh Indonesia dalam waktu rata-rata 1 hari 10 jam lebih cepat 1 Hari 14 jam dari
target kecepatan yang sudah ditetapkan dan lebih cepat 28 hari dibandingkan
regulasi, bahkan saat ini beberapa kejadian kecelakaan yang viral karena
mengakibatkan korban yang cukup banyak dapat diserahkan santunan hanya dalam
hitungan jam saja atau kurang dari 1×24 jam,” ungkap Rivan.

Baca juga: Rivan: Jasa Raharja Sinergi dengan 2.317 Rumah Sakit Untuk Kemudahan dan Kecepatan Penanganan Korban Kecelakaan

“Sementara untuk pengajuan berkas santunan yang sudah lengkap dapat kami
selesaikan dalam waktu 15 menit 24 detik dari target kecepatan 1 jam lebih cepat 44
menit 36 detik,” tambah Rivan.

“Peningkatan kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan ini memang
menjadi salah satu fokus utama Perusahaan dan hal ini dapat diraih berkat
transformasi dan digitalisasi proses bisnis dari sistem pelayanan yang terintegrasi,”
papar Rivan.

Rivan menambahkan, dari mulai informasi atau notifikasi korban masuk di Rumah
Sakit, proses respon petugas Jasa Raharja, proses Laporan Polisi, proses pemberian
surat jaminan ke Rumah Sakit, pemantuan dan verifikasi biaya perawatan korban,
juga verifikasi data korban/ahli waris korban dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri
sampai proses penyerahan santunan semua dilakukan secara digital.

“Ini sebagai bentuk komitmen dan empati kami dalam memberikan pelayanan terbaik,
mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan Negara hadir bagi korban kecelakaan
sehingga meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban
luka-luka,” tutup Rivan.

PT Jasa Raharja berharap masyarakat memahami hak mereka untuk mendapatkan
santunan ketika mengalami kecelakaan dan menghimbau kepada korban kecelakaan
atau keluarga dan ahli waris menyegerakan laporan kepada instansi yang berwenang,
sehingga petugas Jasa Raharja dapat segera bekerja memproses penyelesaian
santunan.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Seluruh Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi Telah Menerima Santunan dari Jasa Raharja

1 September 2022 - 18:25 WIB

Pemprov. Sulsel Akan GencarSosialisasi Penerapan Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak

21 Agustus 2022 - 10:57 WIB

Rivan Purwantono: Begini Cara Mudah Pengajuan Santunan Jasa Raharja untuk Korban Luka-Luka

15 Juli 2022 - 19:43 WIB

Dewi Ariyani Suzana: Gelar JR Show Safety Riding untuk Cegah Kecelakaan Lalulintas

15 Juli 2022 - 19:01 WIB

Rivan Purwantono : Tim Pembina Samsat Nasional Rekonsiliasi Data Kendaraan Bermotor

15 Juni 2022 - 19:33 WIB

Trending di Jasa Raharja Kepulauan Riau