Tutupi Kesalahan Karena Habiskan Uang Orangtuanya Rp 7,2 Juta.

TANJUNGPINANG (HK) – Rio Anwar (23), yang mengaku menjadi korban begal di kawasan Jalan Ganet Kilometer 14, Kota Tanjungpinang, Rabu (4/1) sekitar pukul 17.00 WIB lalu, diduga mengalami gangguan kejiwaan dan berhalusinasi, atas kejadian yang dialaminya.

Pasalnya, hasil penyelidikan polisi, ternyata laporan Rio Anwar ke Mapolsek Tanjunpinang Timur sebagai korban begal tersebut, tidak benar. Kendati demikian, akibat laporan palsu tersebut, pemuda lajang ini akhirnya di panggil dan periksa pihak kepolisian.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam mengatakan bahwa, kejadian begal yang menimpa Rio Anwar sama sekali tidak pernah terjadi, melainkan kejadian itu hanya direkayasanya saja.

“Pelapor mengakui bahwa apa yang telah dia laporkan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. Kita juga sudah memeriksa kembali terhadap orang tuanya,” ungkap AKP Adam, Senin (9/1) siang.

Kapolsek menyampaikan bahwa, Rio Anwar diduga mengalami gangguan kejiwaan, sehingga kerap berhalusinasi. Bahkan, ungkap Kapolsek, yang bersangkutan tak pernah melakukan perjalanan ke Alfamart kilometer 16, sesuai laporan yang dia buat di Polsek Tanjungpinang Timur ini.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi menuturkan, terdapat sejumlah barang bukti (BB), yang diamankan dari tangan Rio. Antara lain, sehelai jaket hijau yang ada sobekan, dan baju dalam milik Rio.

Yangmana, sebutnya, dalam laporan Rio sebelumnya, ia sempat mengakui bahwa jaket tersebut sobek, karena terkena sebilah parang milik pelaku begal. Nyatanya, imbuhnya, Rio sengaja menyobek jaket tersebut, menggunakan pisau untuk mengelabui Polisi.

“Setelah di cek, baju dalam korban dan tubuh korban tidak ada bekas. Dari analisa kami, bahwasanya kalau baju sudah sobek terkena parang, pastinya pelapor akan luka,” ungkapnya.

Selain itu, terang Ipda Apriadi, Rio nekat merekayasa jadi korban begal untuk menutupi kesalahannya, lantaran telah menghabiskan uang senilai Rp7,2 juta, milik orang tuanya.

“Uang yang dihabiskan, untuk sehari-hari. Memang, pelapor ada gangguan halusinasi dari pengakuan orangtuannya. Namun kita akan coba menggali, dan melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi,” ujar Kanit Reskrim.

Sementara, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menegaskan, telah memerintahkan Satreskrim untuk memanggil dan memeriksa Rio Anwar, sebagaimana mestinya.

“Sanksinya, akan kita liat dari hasil Pemeriksaan. Kita juga akan berikan efek jeranya, kan ada UU ITE, agar tidak terjadi lagi kedepannya,” tutupnya.

Pemeriksaan terhadap warga penyebar berita bohong ini, kata Heribertus, dilakukan sebagai efek jera, sehingga untuk kedepan tidak ada lagi warga yang menyebarkan berita bohong dan membuat kegaduhan ditengah masyarakat.

“Kepada masyarakat kami mengimbau, agar tidak menyebarkan berta bohong dan hoax yang bisa membuat masyarakat lain menjadi resah,” ujar Kapolresta.

Sebelumnya, Rio Anwar Ibrahim melalui postingan di media sosial, mengaku menjadi korban pelaku begal dengan bersenjata pistol dan parang, di Jalan Ganet Tanjungpinang. Kemudian akibat kejadian itu, Rio mengaku mengalami kerugian Rp7,2 juta.

Namun setelah polisi melakukan penyelidikan ke lapangan, ternyata Rio Anwar malah mengaku berita yang dibuatnya di media sosial itu, ternyata tidak benar.

Kepada polisi, Rio mengaku, peristiwa begal yang disebarkannya tidak pernah terjadi dan hanya halusinasinya saja. Dan atas hal tersebut, Rio mengaku meminta maaf kepada warga Tanjungpinang.

“Peristiwa yang saya alami itu tak pernah terjadi, dan hanya halusinasi saya saja. Saya meminta maaf kepada seluruh warga Tanjungpinang,” ujarnya, saat klarifikasi di Polsek Tanjungpinang Timur. (nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version