KARIMUN (HK) – Polres Karimun, Polda Kepri, memusnahkan barang bukti (BB) narkoba, yaitu berupa 7.769,34 gram narkotika jenis sabu serta sebanyak 1.370 botol, minuman beralkohol (Mikol). Yakni, dengan jalan merebus 7.769,34 gram sabu, dan menggilas 1.370 botol Mikol.
Barang bukti tersebut, diperoleh pengungkapan kasus dengan tersangka inisial RJK dan RE, tempat kejadian perkara di salah satu Hotel di Kecamatan Karimun, dan di Sei Lakam Timur Kecamatan Karimun, pada 27 Desember 2022 lalu, serta Operasi Cipta Kondisi Polres Karimun dan Polsek Jajaran 2023, Selasa (14/03).
Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam, SH, SIK, menyampaikan, pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK– 215/L.10.12/ENZ.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023, tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
“Hari ini, Polres Karimun khususnya Direktorat Reserse Narkoba, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A /07/ I / 2023 / SPKT/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, TANGGAL 22 JANUARI 2023, dan Laporan Polisi Nomor : LP- A /01/ XII / 2022 / SPKT POLSEK TEBING/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, TANGGAL 27 DESEMBER 2022, dengan tersangka inisial RJK dan RE,” kata AKBP Ryky, di Mapolres Karimun, Selasa (14/03).
Ryky menjelaskan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 7.769,34 gram, yang terdiri dari 7 (tujuh) bungkus menggunakan plastik teh cina merek Guan nyin wang berwarna gold dan 6 (enam), paket narkotika, diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening yang telah di pres menjadi lonjong. Kemudian BB itu disisihkan sebanyak 85,85 gram dan 22,35 gram, untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau.
Pemusnahan BB sabu itu dilakukan dengan cara direbus hingga mendidih, yang dilaksanakan langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam, bersama Bupati Karimun, Dr H Aunur Rafiq, serta Kajari Karimun, Firdaus, SH, MH.
Turut hadir menyaksikan Kasat Narkoba, AKP Arsyad Riyandi, SIP, MH, dan Kasubsipenmas Sihumas, IPTU Jordan Manurung, Ka Rutan Karimun, Ketua DPRD Karimun, Yusuf Sirat, serta Dandim 0317 Tbk, Dadenpom Lanal, Penasehat Hukum dan Tokoh Masyarakat Karimun.
“Terhadap BB sabu yang kita musnahkan ini, dapat menyelamatkan lebih kurang:31.000 (tiga puluh satu ribu) jiwa dengan asumsi 1 gram untuk dikonsumsi sebanyak : 3 s/d 4 orang,” ungkap AKBP Ryky, Selasa (14/03).
Kemudian untuk minuman beralkohol, juga dilakukan pemusnahan 1.370 barang bukti minuman keras hasil Operasi Cipta Kondisi Polres Karimun dan Polsek Jajaran 2023.
“Harapan kedepannya adalah, untuk menciptakan situasi dan memelihara Kamtibmas yang sudah ada, khususnya di Pulau Karimun maupun di pulau-pulau lainya, seperti pulau Kundur, Moro, Buru dan Durai,” kata Ryky.
Ryky menjelaskan, Operasi Cipta Kondisi ini memang rutin dilakukan untuk menekan penyakit masyarakat yang kerap terjadi. Selain itu, operasi ini juga digelar di bulan Ramadan agar masyarakat bisa beribadah dengan lebih tenang.
“Jelang bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 M, kita melakukan kegiatan cipta kondisi selama 2 minggu terhitung dari tanggal 01 s/d 13 maret 2023, Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat, sehingga kemurnian sucinya Ramadhan dapat terjamin serta marwah karimun sebagai bumi berazam dapat sama-sama kita jaga,” terang Ryky.
Sementara Bupati Karimun, Dr H Aunur Rafiq menyampaikan apresiasi yang setingginya kepada Kapolres Karimun, serta jajaran, dalam menjaga situasi aman dan kondusif di Bumi Berazam.
“Kami pemerintah Kabupaten Karimun mengapresiasi Polres Karimun, dalam pengungkapan atas penyalahgunaan barang narkotika dalam skala besar, serta mendukung pemberantasan penyakit masyarakat dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan,” ucap Aunur Rafiq. (hhp)
