BATAM (HK) — Seorang pria inisial R (37), spesialis pembobol rumah di Kota Batam diringkus oleh Reskrim Polsek Sei Beduk. Pelaku merupakan residivis dan sudah lima kali keluar masuk penjara dengan tindak pidana yang sama.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan, pelaku baru bebas bulan November 2022 lalu. Sasaran yang diincar pelaku ialah mencuri sepeda motor dengan cara membobol rumah warga.
Penangkapan pelaku kali ini setelah beraksi di rumah warga di Pancur Swadaya Kecamatan Sei Beduk pada Senin (23/1/2023) lalu, yakni dia mencongkel rumah korban berinisial J dan mengambil dua unit sepeda motor scopy dan bead.
“Selain itu, barang-barang yang berada di dalam rumah juga diambil korban, yakni 3 unit hp, 1 buah tas sandang yang berisi dompet, identitas dan uang Rp400 ribu. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta,” kata Betty, Rabu (1/2/2023).
Dikatakan Betty, modus pelaku melakukan pencurian itu dia bersama temannya bernama EKA (saat ini DPO) mengendarai sepeda motor dan mengincar rumah warga (korban) yang jendelanya tidak ada tralisnya.
“Kemidian pelaku R dan EKA (DPO) mendekati rumah korban. Pelaku R mencongkel jendela ruang tamu rumah korban dengan menggunakan obeng, sedangkan tersangka EKA menunggu dan mengawasi di depan rumah korban,” katanya.
Setelah Jendela rumah korban berhasil dibuka pelaku R masuk kedalam rumah, lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah korban. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Se Beduk.
Pada Jumat (25/1/2023), unit Opsnal Polsek Sei Beduk mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian langsung menuju ke daerah Kecamatan Lubuk Baja dan mengamankan peluku R di depan hotel Batam Indah beserta satu unit sepeda motor honda bead.
“Saat diamankan, pelaku R mengakui semua perbuatannya dan dia melakukannya bersama temannya bernama Eka (DPO). Kemudian tim dilakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan 7 unit sepeda motor lainnya hasil curian dan termasuk motor milik korban berinisial J,” ujarnya.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor sebanyak 8 unit, yang mana sepeda motor ini adalah hasil
pengembangan yang berasal dari TKP yang berbeda, yakni dari di Lubuk Baja, Batu Ampar dan Sekupang.
Pengakuan dari peluku rencanya motor hasil curian itu dijual secara online dan uang hasil curian itu diginakan untuk kehidupan sehari-hari. Otak dari pencurian ini adalah DPO bernama Eka.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (dam)