BATAM (HK) – Polsek Batam Kota mengamankan tiga pelaku curanmor yang berinisial HES (19), FH (17), MA (16) serta dua pelaku maling handphone berinisial DS (23) dan HP (26) yang merupakan residivis Kasus Pembunuhan di Palembang yang baru keluar penjara pada tahun 2019 lalu.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, kejadian berawal pada Sabtu (14/1/2023) malam, korban yang tingga di Ruko Anggrek Mas Center Kecamatan Batam memarkirkan sepeda motor di depan kosnya dan tidur.
“Pada paginya korban bangun dan melihat sepeda motor sudah hilang. Atas kejadian tersebut korabn mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” kata Betty, Rabu (29/3/2023)
Menerima laporan tersebut, anggota opsnal Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan CCTV yang ada di lokasi kejadian.
“Kemudian dilakukan penangkapan tiga pelaku Curanmor tersebut di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, kemudian para pelaku di amankan di Polsek Batam Kota,” ujarnya.
Dijelaskannya, pelaku curanmor melakukan aksinya dengan cara membuka gembo rantai motor dengan mengunakan kunci T dan mematahkan stang motor dengan kaki.
Sementara itu, untuk maling handphone pelaku DS melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam kamar korban yang saat itu tidak terkunci kemudian mengambil 2 unit handphone milik korban yang tercas, sedangkan tersangka HP menunggu di depan kamar untuk mengawasi keadaan.
“Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (dam)
