TANJUNGPINANG (HK) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (16/8/2023).
Kali ini, seorang pria berinisial EY (35), merupakan seorang resedivis yang pernah dihukum vonis kasus yang sama setelah ketahuan miliki Sabu sebanyak 9 paket siap edar, di jalan Sultan Mahmud, depan Kantor Lurah Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
“Berdasarkan informasi masyarakat, awalnya tersangka EY kita tangkap saat berapa di pinggir Jalan Sultan Macmud depan Tugu 2 Jari, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Rabu, 16 Agustus 2023, sekira pukul 21.30 WIB,” kata Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (20/8/2023).
Efendi, menerangkan, kronologis pengungkapan kasus ini dimulai pada pukul 20.00 WIB, ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang memulai penyelidikan.
“Selanjutnya pukul 21.30 WIB, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang diterima. Pria tersebut adalah EY,” ungkap Efendi.
Ketika dilakukan penangkapan, jelas Kasatres Narkoba, pihaknya menemukan bungkusan makanan ringan merk “Cloud 9” yang sebelumnya dibuang oleh tersangka.
“Di dalam bungkusan tersebut terdapat dua paket yang diduga sebagai narkotika golongan I jenis sabu,” ucap Efendi.
Tidak saja itu, lanjut Efendi, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di rumah EY di jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat yang disaksikan ketua RT setempat.
“Hasilnya, ditemukan 7 paket diduga sabu yang dibungkus dalam plastik bening di dalam plastik bungkusan obat warna biru yang terletak di dalam topi warna merah,” jelasnya.
Disamping itu, pihaknya juga menemukan seperangkat alat hisap sabu di dalam laci lemari di dalam kamar EY.
“Kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan oleh petugas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Efendi juga menjelaskan, berdasarkan data serta keterangan tersangka EY, ia dulu pernah ditangkap dan divonis dalam kasus yang sama (Residivis) beberapa tahun lalu.
“Tersangka EY juga mengaku pernah dihukum dalam kasus yang sama beberapa tahun lalu,”terangnya.
Dalam kasus ini, kata Efendi, tersangka EY mengaku sebagai kurir (Pengedar) setelah mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dilakukan proses penyelidikan dan pengejaran (DPO).
“Kasus ini masih terus kita selidiki lebih lanjut,”ujar Efendi.
Atas perbuatannya, ujar Efendi, tersangka EY dapat dijerat dan diancaman pidana sebagaimana diatur ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kita sebagai aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan berkualitas.” imbuhnya. (nel)