TANJUNGPINANG (HK) – Tempat kawasan repair tongkang dan tug boat berlokasi di jalan Nusantara II dekat Sungai Nyiri Senggarang, Kota Tanjungpinang ini diduga tidak mengantongi izin lengkap.
Perusahaan galangan kapal yang beroperasi sejak 2016 lalu ini disinyalir menabrak sejumlah aturan perizinan.
Tim Harian Haluan Kepri baru – baru ini sempat melakukan investigasi mendatangi tempat tersebut.
Saat ditemui dan ditanya terkait segala bentuk perizinan dan pengelola tempat repair tongkang dan tug boat tersebut, salah seorang yang berada ditempat itu mengarahkan tim agar mendatangi kantornya yang beralamat di batu dua atau persisnya di seberang kantor Polsek Bukit Bestari.
“Kalau mau lebih jelasnya, bapak bisa datang saja ke kantornya yang dengan nama PT Carindo Jaya Abadi,” ujar pekerja tersebut, baru-baru ini
Pekerja tersebut mengatakan bahwa tempat repair tug boat dan tongkang itu dimiliki oleh Suiti.
Saat tim turun ke lokasi, sisi kiri dan kanan tempat repair tongkang dan tug boat ada pohon mangrove atau bakau yang sudah dibabat dan ditimbun untuk dijadikan tempat galangan kapal tersebut.
Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Daniel Humendru, ST mempertanyakan kepada pihak perusahaan tetkait perizinan yang dimiliki.
Pertama kata dia, izin analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) terkait dengan pencemaran limbah lingkungan. Karena lahan mangrove yang ditimbun dan difungsikan sekitar 2 hektar lebih dari total luas lahan yang dimiliki 18 hektar.
“Repair tongkang maupun tug boat ini menggunakan sandblasting atau
teknik pembersihan permukaan material dengan cara menembakkan partikel abrasif (seperti pasir silika, steel grit atau kaca) menggunakan udara bertekanan tinggi untuk membersihkan kapal.
Limbahnya pasti dibuang ke laut. Kita mempertanyakan selama ini kemana limbah tersebut dari hasil repair tug boat dan tongkang itu,” kata Daniel, kemarin.
Kemudian lanjutnya, ia juga mempertanyakan apakah tempat perbaikan tug boat dan tongkang tersebut sudah memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Badan Standar Nasional Indonesia (BSNI) terhadap hasil kerja.
Begitu juga dengan safety pekerja galangan kapal tersebut yang dinilai kurang memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan dalam bekerja.
“Kita juga mendengar ada karyawan yang bekerja disana seperti helper cleaning yang menerima upah Rp120.000 perhari. Harusnya gaji mereka dibayar sesuai dengan upah minimum regional (umr),” imbuh Daniel.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada instansi terkait untuk segera menindaklanjutinya turun ke tempat tetsebut mengecek semua perizinan yang dimiliki.
Karena, kalau perizinannya belum lengkap, maka banyak potensi pemasukan daerah berupa pajak dan retribusi lainnya yang hilang dari usaha repair tug boat dan tongkang tersebut.
“Kami mengajak instansi terkait untuk melakukan pengecekan segala perizinan yang terkait terhadap keberadaan galangan kapal tersebut kususnya kepada BSNI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri.
Mengingat galangan kapal tersebut sudah beroperasi lebih kurang 10 tahun jika pihak perusahaan tidak memiliki izin yang berlaku merupakan pembangkangan segala peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Daniel. (tim)


