Setelah 2 Hari Penerapan ETLE
BATAM (HK) – Ratusan surat pemberitahuan pelanggaran tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah dikirim oleh Ditlantas Polda Kepri ke alamat pemilik kendaraan pelanggar, Rabu (26/10).


Surat tersebut diketahui tak lagi berupa imbauan, merupakan surat tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar sejak disahkannya pada Senin (24/10) lalu hingga saat ini.
Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto menyebutkan, surat tilang yang diberikan kepada Kantor Pos hingga saat ini sebanyak 212 surat pelanggaran.
Nantinya pihak pos lah yang akan mengantarkan surat tersebut ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat yang terdaftar pada kendaraan.
“Sudah kita serahkan sebanyak 212 surat pelanggaran hingga saat ini, nantinya pos yang akan mengantarkan surat itu,” ujar Tri.
Menurut Tri, dari data tersebut pelanggaran terbanyak didominasi dari pelanggaran roda empat yang tak mengenakan sabuk pengaman dan juga roda dua yang tak mengenakan helm.
Data tersebut merupakan data pelanggaran yang dijepret oleh kamera ETLE Statis yang terpasang di tiga titik lokasi di Batam. “Dominan pelanggaran yakni pengemudi tak memakai seat belt dan pengendara motor tak mengenakan helm,” katanya.
Sementara itu, lanjut tri, Polda Kepri juga membuka pelayanan konfirmasi buat pelanggar di Polda Kepri. Para pelanggar bisa datang langsung ke loket pelayanan ETLE jika menurutnya terdapat kesalahan.
Untuk diketahui, tiga titik lokasi terpasangnya kamera ETLE statis di Batam yakni jalan Brigjen Katamso (Simpang Panbil), Jalan Ahmad Yani (KDA Dalam) dan simpang empat Masjid Agung Batam Center. (btn)