BATAM (HK) – Sebanyak 102.400 batang rokok merk H Mind ilegal disita oleh Bea Cukai Batam, selain itu juga diamankan satu buah kapal penumpang yang membawa rokok yang diselundupkan tersebut.
Penindakan itu dilakukan Bea Cukai Batam pada Kamis (23/2/2023) di perairan Sekupang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah membenarkan penindakan rokok dan kapal cepat tersebut.
Penindakan yang dilakukan itu berawal kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya.
“Kemudian mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa BKC ilegal, sehingga kita lakukan penindakan,” jelas Rizki, selasa (28/2/2023).
Setelah diamankan kata Rizki, dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut dan ditemukan rokok ilegal jenis HT dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 batang dengan merek dagang “H MIND” dan dilakukan penyitaan.
“Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000,” tuturnya.
Ditambahkannya, upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.
“Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam,” ungkapnya. (dam)
