BATAM (HK) – Ratusan karyawan PT. Ghim Li Indonesia yang beralamat di Tunas Industrial Estate Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, melakukan mogok kerja secara bersama-sama.

Tak tanggung-tanggung, aksi mogok kerja karyawan di perusahaan yang bergerak dalam bidang germen tersebut bakal dilakukan selama satu bulan ini, yakni 1- 31 Maret 2023 mendatang.

Para buruh tersebut tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI).

Aksi tersebut menuntut pihak perusahaan untuk tunduk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati sebelum Undang-undang Cipta Kerja diterbitkan oleh pemerintah.

Selain itu, perusahaan juga dianggap tidak memiliki itikad baik terhadap karyawan, sebab sudah dua kali mengabaikan surat undangan untuk perundingan bipartit yang disampaikan PUK SPAI FSMPI.

Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Ghim Li Indonesia
Sulaiman mengatakan, jumlah pekerja yang melakukan mogok kerja itu sebanyak 430 orang. Selain itu juga ada tiga tuntutan lainnya yang mereka minta pada pihak perusahaan.

Pertama, meminta agar kembali mempekerjakan sekretaris PUK SPAI FSPMI PT. Ghim Li Indonesia, Samsul Hadi yang di PHK pada tahun 2022 lalu, karena PHK yang dilakukan sepihak dan tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Kedua, meminta agar perusahaan membayarkan hak 8 karyawan yang dirumahkan pada tahun 2022 lalu.

Ketiga, menolak mutasi sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tanpa adanya penjelasan atau pemberitahuaan terlebih dahulu serta tempat mutasinya tidak sesuai skil atau kemampuan karyawan.

“Ini adalah hari kedua mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan yang tergabung di serikat, rencananya aksi mogok kerja ini akan kita lakukan selama satu bulan ini,” kata Sulaiman, Kamis (2/3/2023).

Ditegaskannya, bagi perusahaan hak 8 orang yang dirumahkan itu hanya kecil, namun bagi buruh itu sangat besar dan berarti untuk kebutuhan hidup keluarganya.

Pihak perusahaan jangan semena-mena terhadap karyawan. Pada sekretaris serikat saja dibegitukan, apalagi pada karyawan yang tidak berserikat.

Mogok kerja yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, damai dan tertib. Karyawan tetap masuk ke perusahaan namun tidak bekerja seperti biasa.

“Jika tututan tidak dipenuhi oleh perusahaan maka berkemungkinan mogok kerja ini bisa di perpanjang. Kami meminta agar perusahaan mematuhi PKB yang telah disepakati,” tuturnya.

Disebutkannya, dari dua hari mogok kerja yang dilakukan, pihak perusahaan belum ada nampak beriktikad baik untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan.

Sejauh ini alibinya dari pihak perusahaan adalah karena manajemen yang bisa mengambil keputusan di Singapura. Padalah Singapura dan Batam jaraknya cuma dekat dan dengan hitungan menit bisa sampai di Batam.

“Itu hanya alibi manajemen yang ada di Batam saja. Kami akan tetap profesionsl dalam masalah ini dan jika tidak ada juga kesepakatan maka terkait PHK ini tidak menutup kemungkinan berlanjut ke PHI,” ungkapnya.

Dia berharal pada buruh yang tengah berjuang untuk tetap semangat dan tidak menyerah, karena yang di perjuangkan ini adalah hak.

“Kalau kita tidak berjuang maka kedepannya akan ada lagi PHK yang tidak sesuai aturan terhap pekerja lainnya. Yang kita perjuangan ini bukan hanya untuk anggota serikat saja, namun untuk seluruh pekerja,” pungkasnya. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version