Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Walikota Batam, Tuntut RUU Cipta Kerja dan RUU Kesehatan

badge-check


					Massa aksi demo tuntut RUU Cipta Kerja dan RUU kesehatan di depan kantor walikota Batam. Ade/HarianHaluan Kepri.com Perbesar

Massa aksi demo tuntut RUU Cipta Kerja dan RUU kesehatan di depan kantor walikota Batam. Ade/HarianHaluan Kepri.com

BATAM (HK) – Partai buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama puluhan Pimpinan Unik Kerja (PUK) se-Kota Batam lakukan aksi demo di depan Kantor Walikota Batam, Selasa (20/6/2023).

Aksi demo dipimpin oleh Riden Hatam Aziz, Presiden FSPMI dan ketua partai buruh menuntut pemerintah membatalkan RUU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 dan merevisi RUU Kesehatan.

Dirinya menyebut bahwa RUU Omnibus Law tersebut sangat tidak berpihak pada pekerja dan buruh.

“6 poin dalam UU No 6 tahun 2023 sangat fundamental bagi buruh, tapi tidak memihak buruh,” ujarnya.

Presiden FSPMI itu juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja tersebut, dan akan melaksanakan aksi besar-besaran pada besok (21/6) di depan gedung MK dengan mengerahkan 5000 massa.

“Agendanya memanggil presiden Indonesia dan ketua DPR RI untuk mendengarkan tanggapan dan pendapat mereka,” sebut Riden.

Dalam demo tersebut massa aksi mengajukan beberapa tuntutan, terkait kenaikan upah, jam kerja, ketentuan masa kontrak, tunjangan kesehatan dan menuntut pembatalan RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

“Perhatikan undang-undang yang memihak pekerja lokal, batalkan UU No 6 Tahun 2023,” ucap Riden.

Demo diikuti ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Batam yang terdiri dari puluhan perusahaan di Kota Batam.

Peserta aksi meminta walikota Batam dan DPRD untuk dalat menemui mereka dan melakukan konsolidasi terkait tuntutan yang diajukan oleh para pekerja yang tergabung dalam partai buruh tersebut.

Diketahui bahwa aksi yang dilakukan pada pukul 8.30 WIB itu akan berlangsung sampai pukul 18.00, atau sehingga Walikota menjumpai mereka.

“Kalau tidak datang, kami siap menginap disini hingga malam,” sorak para pendemo.

Aksi demo ini dilaksanakan serentak se-Indonesia hari ini oleh para buruh dibawah komando Partai Buruh dan FSPMI. (cw03)

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM