Menu

Mode Gelap
Siapkan Anggaran Rp6 M, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin Terjun Langsung Berikan Helm Gratis ke Pengendara Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

BERITA TERKINI

Ratusan Bacaleg Tes Kejiwaan Sebagai Syarat Ikut Pesta Pemilu 2024

badge-check


					Tempat tes kejiwaan dan narkoba jelang Pemilu 2024 di RSUD Embung Fatimah Kota Batam. Perbesar

Tempat tes kejiwaan dan narkoba jelang Pemilu 2024 di RSUD Embung Fatimah Kota Batam.

BATAM (HK) – Sebanyak 200 orang bakal calon Legislatif (Bacaleg) melakukan pemeriksaan tes kesehatan dan kejiwaan serta narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam.

Tes kesehatan ini salah satu syarat bagi bakal calon Legislatif (Bacaleg) yang akan ikut pada pesta demokrasi pemilihan umum 2024 mendatang.

“Sebelum lebaran sampai saat ini, ada sebanyak 200 orang Bacaleg melakukan pemeriksaan kesehatan rohani atau kesehatan jiwa,” kata Direktur RSUD EF Kota Batam, dr Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari, Senin (2/5).

Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan atau kejiwaan ini dilakukan oleh dokter spesialis. Disampaikan Direktur RSUD EF itu lagi, bahwa terkait hasil tes tersebut akan di sampaikan lewat salah satu pengurus atau koordinator dari masing-masing partai politik.

Diketahui, Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD dibuka 1 Mei 2023 hingga 14 Mei mendatang.
Dalam pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan pada Senin (24/4).

Serta ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, menjelaskan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari.

Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam, William Seipattiratu mengatakan, KPU sudah mulai membuka tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Batam untuk Pemilu 2024 di kantor KPU Kota Batam Jalan R.E. Martadinata, Sekupang.

Bakal calon anggota DPRD Kota Batam diajukan oleh pimpinan partai politik tingkat kota Batam setelah mendapat persetujuan dari ketua umum dan sekretaris umum pusat masing-masing partai politik atau sebutan lain sesuai AD/ART partai politik.

“Pengajuan bakal calon anggota DPRD Batam melalui sistem informasi pencalonan (Silon) KPU. Semua dokumen persyaratan di upload ke Silon. Nantinya saat pengajuan ke KPU Batam pada masa pengajuan, pimpinan partai politik hanya membawa dua dokumen fisik yaitu formulir model B-Daftar Bakal Calon- Parpol dan formulir model B-Pengajuan-Parpol,” kata William dalam keterangannya.

Untuk dokumen persyaratan pencalonan diserahkan dalam bentuk digital hasil unggah dari Silon. “Karena kami juga melakukan verifikasi melalui Silon,” ujar dia.

Untuk waktu pendaftaran berdasarkan PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB pada tanggal 1 – 13 Mei, sedangkan untuk tanggal 14 Mei dilaksanakan mulai pukul 08.00 – 23.59.
Saat pengajuan, semua persyaratan pencalonan harus lengkap.

Terkait dokumen persyaratan pencalonan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon anggota DPRD Batam di antaranya KTP elektronik, surat pernyataan, ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisir, surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkoba, kartu tanda anggota partai politik dan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.

Selain itu, ada pula beberapa dokumen khusus yang harus dipenuhi jika bakal calon anggota DPRD Batam bekerja sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD, kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau keputusan pemberhentian dari instansi/lembaga berwenang.

“Khusus untuk bakal calon yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, wajib menyertakan keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang di masa pengajuan,” ujar William.

Sementara untuk bakal calon yang berstatus sebagai mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih harus menyertakan surat keterangan dari kepala Lapas yang menerangkan bahwa bakal calon telah selesai menjalani masa pidana. (hkc/ant)

Baca Lainnya

Siapkan Anggaran Rp6 M, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis

13 Januari 2025 - 21:26 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan

Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin Terjun Langsung Berikan Helm Gratis ke Pengendara

13 Januari 2025 - 19:51 WIB

Kasatlantas Polres Bintan AKP Firudin, saat terjun langsung berikan helm gratis ke pengguna kendaraan roda dua, Senin (13/01/2025).

Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik

13 Januari 2025 - 17:30 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura

13 Januari 2025 - 15:46 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat memimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura di Lapangan Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/01/2025).

Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian

13 Januari 2025 - 10:32 WIB

Tim intelejen Kejari Batam saat mengamankan Roliati, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak Pidana Pencurian, Senin (13/01/2025).
Trending di BATAM