Wajib Lapor Sebulan Sekali Hingga 2026.
JAKARTA (HK) – Eks Gubernur Banten yang merupakan terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang usai menjalani pidana tujuh tahun penjara.
“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa (6/9).
Atut masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2025. Selama periode waktu tersebut, Atut tidak boleh melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana.
“Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi program pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” tutur Rika.
Ratu Atut pun harus berkelakuan baik selama masa bimbingan usai bebas bersyarat. “Sampai akhir masa percobaan beliau (tahun) 2026, selama masa itu beliau harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum dan wajib lapor setiap bulan,” papar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara dari semula empat tahun. Atut terbukti menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan uang Rp1 miliar.
Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar, yang diketahui juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten.
Ratu Atut Chosiyah telah menjalani 9 tahun kurungan penjara karena terlibat berbagai kasus korupsi. Ratu telah mendapatkan remisi sebanyak 8 kali dan tercatat sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan kelakuan baik.
Sumber: CNN ID