BATAM (HK) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja yang diusulkan DPRD Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, melalui segala pertimbangan Ranperda tersebut sangat penting sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan memajukan pembangunan di Batam.

Maka dari itu, Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan atau mekanisme selanjutnya. Substansi dan konsep penempatan dalam rancangan tersebut harus berdasarkan kemampuan dan prestasi dari tenaga kerja.

“Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rudi pidatonya saat rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD, Kota BatamRabu (21/6/2023).

Rudi menjelaskan keputusan Pemko adalah atas pertimbangan pada ketentuan dalam pasal 5 undang-undang nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama, tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

“Dalam pasal 13 juga menegaskan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam ataupun di luar negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Batam, Muhmmad Mustofa selaku salah satu pengusul Ranperda dalam penyampaiannya menyebut Ranperda ini merupakan usulan DPRD Kota Batam yang masuk dalam daftar urusan dan prioritas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2023.

Menurutnya penempatan tenaga kerja lokal di Batam merupakan isu penting dalam mengurangi ketergantungan tenaga kerja luar daerah dan TKA di Kota Batam, hal tersebut juga dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memanfaatkan potensi sumber daya manusia lokal, mengurangi pengangguran dan mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja luar daerah dan tenaga kerja asing

Hal tersebut disampaikannya pada rapat paripurna terkait penyampaian dan penjelasan pengusul atas Ranperda penyelenggaraan penempatan tenaga kerja, di kantor DPRD Kota Batam, Kamis (15/6).

“Pemerintah Kota Batam harus memprioritaskan tenaga kerja lokal dibanding tenaga kerja luar daerah dan TKA. Ranperda ini diusulkan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dengan memanfaatkan potensi sumber daya manusia lokal dan mengurangi tingkat pengangguran sehingga menciptakan iklim bisnis yang berkelanjutan,” kata Mustofa.

Dari data BPJS Kota Batam di tahun 2022 jumlah angkatan kerja Kota Batam berjumlah 745.545 jiwa, 87.905 merupakan pengangguran. Sementara data rilis daya saing bagwa migrasi yang masuk ke Provinsi Kepri terbesar yaitu 46,40 persen, ini disebabkan adanya kesempatan kerja di Kota Batam.

“Fenomena tingginya migrasi masuk ke Kota Batam memiliki tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Batam. Penempatan tenaga kerja lokal di Kota Batam menjadi isu penting dalam mengurangi tenaga kerja luar daerah Kota Batam maupun tenaga kerja asing (TKA) untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal,” jelasnya.

Katanya, Kota Batam sebagai salah satu pusat industri di Indonesia, telah menjadi tujuan investasi bagi perusahaan lokal maupun internasional dan telah menarik investasi asing yang signifikan.Ranperda ini menurutnya terdiri dari 12 BAB, 31 Pasal dan 80 ayat yagh dijabarkan dengan lampiran penjelasan.

“Oleh karena itu, hal-hal di atas menjadi pertimbangan bagi kami sebagai pengusul agar lahir Perda yang secara komprehensip mengatur mengenai penyelenggaraan penempatan tenaga kerja. Tidak sekedar melihat dari sisi ekonomi melainkan juga dari sisi politik, Pemerintahan dan sosial budaya,” tutupnya.

“Ranperda tentang penyelenggaraan dan penempatan kerja Kota Batam ini layak serta perlu untuk dirumuskan karena sudah tercantum dalam dokumen perencanaan Kota Batam,” imbuhnya. (cw03)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version