JAKARTA (HK) — Guna lebih meningkatkan kinerja serta peranan dalam penegakkan hukum di tanah air Indonesia, Kejagung RI menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi (Rakorev), atas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara Deputi Bidang Koordinasi dan Bidang Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada Rabu (26/7/2023) di Hotel Aston Bogor, Jawa Barat.
Hal itu sebagaimana program Kejaksaan RI Nomor: 56 Tahun 2023 dan Nomor: B-1/F/FJP/02/2023, tertanggal 08 Februari 2023, tentang Koordinasi serta Supervisi atas Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, di tanah air.
Wakil Jaksa (Wajak) Agung RI, Dr. Sunarta mengatakan, adapun rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi serta menyamakan persepsi tentang komunikasi dan informasi antara Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal untuk penanganan perkara. Sehingga outcome diperoleh optimalisasi, dan akselerasi hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui koordinasi dan supervisi dengan berkesinambungan.
“Dan salah satu outcome tersebut adalah perkembangan di pelaksanaan integrasi data, tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan dan perkembangan, terhadap penanganan perkara atas tindak pidana korupsi dari sistem Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), online di KPK RI, dengan data Case Management System Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI,” kata Dr Sunarta, dalam sambutannya.
Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa, acara ini memiliki makna yang penting dan strategis, dalam rangka terjalinnya koordinasi yang membentuk sinergi serta kolaborasi antara Kejaksaan RI dan KPK RI dalam optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Untuk itu, Wakil Jaksa Agung berharap melalui kegiatan ini akan dapat tercipta percepatan dan akselerasi penyelesaian penanganan perkara atas tindak pidana korupsi. Baik itu oleh pihak Kejaksaan RI maupun oleh KPK RI.
“Belajar dari pengalaman, sejarah, serta perlawanan dipara pelaku tindak pidana korupsi dan salah satu bentuknya adalah, “Membenturkan”, antara aparat penegak hukum. Yakni, “WHEN THE CORRUPTORS STRIKE BACK” sebagai sebuah istilah dari para pelaku tindak pidana korupsi, untuk menyerang aparat penegak hukum dari berbagai lini,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Selanjutnya, Wajak Agung menyampaikan bahwa, perlawanan pelaku tindak pidana korupsi saat ini, akan menggunakan seluruh kekuatan dan kemampuan melalui berbagai akses yang dimiliki, baik akses politik, ekonomi, maupun akses lain.
Mereka menggunakan segenap kekuatan dan segala cara, termasuk melalui para jaringan jaringannya untuk melemahkan, bahkan menihilkan diproses penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Membaca realitas tersebut, Wakil Jaksa Agung mengatakan tidak ada pilihan lain selain bersikap profesional, proporsional dan membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum lain, terutama di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baginya pilihan yang tepat saatini dengan sinergi yang kontinyu diantara Kejaksaan, Kepolisian, beserta pihak KPK RI, dalam pemberantasan korupsi. Sehingga akan membentuk sebuah kekuatan baru bagi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.
“Dalam sistem demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat, mengadu domba antara para pemberantas korupsi dengan rakyat jauh lebih susah. Sampai saat ini dukungan rakyat terhadap pemberantasan korupsi sangat kuat. Rakyat sudah sangat paham akibat dari korupsi,” imbuh Wakil Jaksa Agung.
Menurutnya, dukungan rakyat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut harus dijawab dengan sinergitas yang cerdas antara penegak hukum serta stakeholder dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, Wakil Jaksa Agung berpesan harus ada komunikasi dan interaksi yang sinergis dari tiap aparat penegak hukum. Menurutnya, komunikasi dan interaksi yang sinergis dapat membuat penegakan hukum berjalan efisien, efektif dan dapat memecahkan segala masalah yang ditemukan.
“Dengan kerjasama yang sinergis, membuka ruang bagi terciptanya komunikasi yang intensif dan produktif bagi percepatan indoneisa yang bebas korupsi,” imbuh Wakil Jaksa Agung.
Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi idealnya diperlukan konsolidasi dan kerjasama antar lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) secara bersama-sama tanpa ego-sektoral ataupun hambatan-hambatan lainnya.
Terakhir, Wakil Jaksa Aging berharap agar dapat mengambil langkah-langkah konkrit dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang ada melalui kesamaan pola gerak dan langkah.
“Pasca pelaksanaan rapat koordinasi ini, jajaran Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi dan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diharapkan dapat melakukan kerja yang terarah, terukur dan maksimal dan optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi dapat menjadi lebih baik sebagaimana yang kita harapkan,” pungkas Wakil Jaksa Agung.
Hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Herman dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko. (r/nov).