JAKARTA (HK) – Rafael Alun Trisambodo, ayah dari terdakwa dugaan kasus penganiayaan berat berencana Mario Dandy Satriyo menolak untuk membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban Cristalino David Ozora. Ia meminta restitusi itu dibebankan kepada anaknya, Mario Dandy, sebagai terdakwa pelaku tindak pidana.
Penolakan diungkap pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga melalui surat yang dikirimkan Rafael dari Rumah Tahanan KPK, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi.
“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut,” kata Rafael melalui surat yang dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023).
Rafael menilai biaya restitusi seharusnya ditanggung oleh Mario secara pribadi sebagai orang dewasa yang bertanggung jawab atas perbuatannya. “Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” tutur Rafael.
Rafael mengaku awalnya bersedia untuk membantu biaya pengobatan untuk memulihkan kondisi David. Akan tetapi, setelah ia harus berurusan dengan KPK dan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta gratifikasi, kondisi keuangan keluarganya tak lagi memungkinkan untuk memberikan bantuan.
“Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial,” jelas Rafael.
“Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, ayah David yaitu Jonathan Latumahina mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp52.313.450.000 (Rp52,3 miliar) kepada Mario Dandy, Shane Lukas Pangondian Lumbantoruan, dan anak perempuan berinisial AG (15).
Namun, LPSK menilai angka yang pas untuk mengganti kerugian yang dialami David sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120,3 miliar).
Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG (15). Perempuan AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Sumber: CNN Indonesia