Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

Putusan Angin Prayitno Aji Ditunda Selama Sepekan

badge-check


					Putusan Angin Prayitno Aji Ditunda Selama Sepekan Perbesar

JAKARTA (HK) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda pembacaan vonis terhadap eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji hingga pekan depan.

Dalam perkara ini, Angin terjerat penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Semula, vonis terhadap Angin dijadwalkan diketok pada Senin (21/8/2023). Tapi Majelis Hakim disebut belum siap.

“Sidang pembacaan putusan ditunda satu minggu,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Tercatat, Angin Prayitno Aji dituntut penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar. Angin didakwa menerima aliran gratifikasi Rp29,5 miliar dan melakukan TPPU hingga Rp44,1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan Angin Prayitno Aji terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang disertai TPPU.

Tak hanya tuntutan penjara dan denda, Angin Prayitno Aji juga menghadapi tuntutan uang pengganti sebesar Rp29,5 miliar akibat kejahatannya.

Angin dituntut melunasi uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan kalau tidak bayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak punya harta mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU KPK dalam sidang pada Juni 2023.

JPU KPK menuntut Angin dijatuhi hukuman tersebut sesuai diatur dalam pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Angin Prayitno juga dinyatakan JPU KPK melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, TPPU Angin Prayitno dialirkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan, apartemen, hingga mobil Volkswagen (VW) Polo. TPPU sebanyak Rp44 miliar tersebut termasuk akumulasi gratifikasi dan suap yang diterima Angin dari para wajib pajak di kasus PT Gunung Madu, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).

Hasil gratifikasi dan suap disamarkan lewat pembelian aset dengan atas nama orang lain.

Pembelian aset berupa kendaraan, tanah dan properti diatasnamakan Fatoni, Ragil Jumedi, Luqman, Sulthon, dan Agung Budi Wibowo. 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Pertandingan Badminton Antar Pegawai BP Batam Sukses Digelar

26 November 2024 - 13:29 WIB

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

25 November 2024 - 13:24 WIB

Trending di BATAM