BATAM (HK) – Seorang warga Batam bernama Migo, keluhkan tarif parkir yang diminta oleh sekelompok orang di bawah Jembatan 1 Barelang.
Di mana, tarif parkir tersebut diminta di luar kewajaran aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batam. Harganya pun mencapai hingga Rp10 ribu.
“Saya kaget juga, masa harganya bisa sampai Rp10 ribu. Sementara yang kita ketahui, tarif parkir di Batam ditetapkan pemerintah hanya Rp1000,” keluhnya pada Minggu (20/8/2023).
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pengunjung yang datang ke kawasan Jembatan 1 tidak dikenakan biaya apapun.
“Kawasan jembatan 1 Barelang, pemerintah tidak ada memungut biaya apapun. Siapapun yang datang, gratis,” ucap Ardi pada Senin (21/8/2023).
Dikatakan Ardi, terkait adanya pungutan parkir tersebut, bukanlah wewenang dari Dinas Pariwisata.
Kalau ada pungutan parkir disana, harusnya terdaftar di Dinas Perhubungan dan harus terkooperasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Terkait parkir liar, Disbudpar Batam pun bekerjasama dengan sejumlah pihak, mulai dari Kepolisian, hingga Satpol PP. Hal itu guna memberikan himbauan, sosialisasi dan penertiban kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim menyampaikan bahwa terkait tarif parkir itu bukan dikeluarkan oleh Dishub Batam.
“Karcis tersebut bukan dari Dishub, akan kami tertibkan jika benar itu ilegal,” sambung Salim. (CW03)
