BATAM (HK) – Sebanyak 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di proyek pembangunan apartemen mewah kawasan Marina City Waterfront, Batam, Selasa (21/4/2026).
Operasi gabungan ini dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebagai bagian dari penguatan pengawasan aktivitas orang asing di wilayah Kepulauan Riau.
Petugas menyisir area proyek dan memeriksa aktivitas para WNA. Hasilnya, puluhan WNA ditemukan bekerja langsung di lapangan, mulai dari pengelasan, pekerjaan finishing hingga pemasangan material bangunan.
Dari total 29 WNA yang teridentifikasi, terdiri dari 5 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 pemegang Visa on Arrival (VoA).
Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian WNA diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Sebagai tindak lanjut, petugas mengamankan sementara paspor 24 WNA. Sementara itu, 5 WNA telah diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap WNA lainnya dijadwalkan menyusul.
Selain itu, petugas juga mendalami pihak pengelola proyek dan penjamin guna memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk jumlah tenaga kerja asing serta jenis pekerjaan yang dilakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan, operasi ini merupakan komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan dengan aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dia mengimbau para penjamin dan pelaku usaha agar memastikan tenaga kerja asing yang dipekerjakan telah sesuai dengan izin tinggalnya. (dam)
