BATAM (HK) – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diujicoba di Batam, terhitung sejak Kamis (22/9). Sejak diterapkan ETLE tersebut, sudah puluhan ribu pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE di sejumlah titik.
Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto menyebutkan, berdasarkan data hingga saat ini pihaknya telah menemukan sebanyak 66.064 pelanggaran.
Data tersebut tercatat sejak pertama kali sistem ETLE diterapkan. “Hingga saat ini sebanyak 66.064 pelanggaran, data untuk saat ini yang belum 24 jam sudah mencapai 1.200 pelanggaran sedangkan kemarin sebanyak 3.684 pelanggaran,” ujar Tri, Senin (26/9).
Jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan ini beragam. Mulai tidak mengenakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman hingga menerobos lampu pengatur lalu lintas.
Bahkan, setiap kendaraan yang terjaring dalam pelanggaran ETLE memiliki lebih dari satu pelanggaran. Sehingga data tersebut merupakan data pelanggaran, bukan data jumlah pelanggar. “Masing-masing kendaraan terkadang lebih dari satu pelanggaran yang dilakukannya,” ujarnya.
Meski demikian, selama masa uji coba ETLE ini, Tri mengungkapkan Ditlantas Polda Kepri akan tetap memberikan surat pelanggaran terhadap pengendara melakukan pelanggaran.
Namun tilang yang akan diberikan tersebut bukan berupa denda yang harus dibayarkan akibat pelanggaran yang telah dilakukan, melainkan hanya sebatas pemberitahuan serta imbauan bahwa kendaraan tersebut telah melakukan pelanggaran.
“Kita akan tetap lakukan hal itu, kita jepret menggunakan kamera pengawas, kemudian kita daftarkan ke aplikasi serta kita kirimkan surat kepada pemilik kendaraan,” ungkapnya.
“Namun itu hanya sebatas imbauan, agar masyarakat paham bahwa dirinya telah melanggar. Setelah 30 hari ke depan pastinya langsung kita lakukan tindakan,” tandasnya. (btn/dam)
