BINTAN (HK) – Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, dengan luas area sekitar 1.000 Hektare, diduga sudah dijual kepada salah satu perusahaan besar.
Hasil investigasi di lokasi Pulau Poto, terdapat tapal batas lahan yang bertulisan bahas Cina, yang disinyalir sudah dijual ke salah satu perusahaan besar di kabupaten Bintan.
Beberapa warga yang ikut dalam melakukan investasi mengatakan bahwa, lahan di Pulau Potoh ini memang sudah di jual. Sehingga warga tidak boleh sembarangan masuk ke pulau tersebut.
“Memang betul, lahan di Pulau Poto ini sudah di jual ke perusahaan besar di Kabupaten Bintan,” ujar warga saat melakukan peninjauan di lokasi, Jumat,(28/4).
Ditambahkannya lagi, lahan seluas 1.000 Ha ini merupakan milik perusahaan
Pemegang Hak atas tanah Pulau Potoh adalah, Perseroan Terbatas (PT) HANSA MEGAH PERTAMA, dengan dua Sertifikat HAK PAKAI Nomor 01 luas 5.505.357 M2 (550 hektar) di Tahun 1999, dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 M2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026.
“Dulu lahan masyarakat yang ada di Pulau Poto ini diganti oleh perusahaan HMP tersebut, sekitar tahun 1996. Dan mereka jadikan dengan dua Sertifikat HAK PAKAI, bernomor 01 luas 5.505.357 M2 (550 hektar) Tahun 1999, dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 M2 (413 hektar) ditahun 2001, dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026,” ungkapnya.
Lalu
Akte pendirian PT. Hansa Megah Pratama tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.
“Lahan ini merupakan Hak Pakai oleh perusahan PT HMP tersebut informasi yang diperoleh adalah untuk pertanian dan perkebunan, akan tetapi itu tidak berjalan sampai saat ini, seharusnya lahan tersebut harus di cabut oleh pemerintah dan di kembalikan kepada masyarakat,” terangnya lagi.
Saat ini, imbuhgnya, sedang dilakukan proses penjualan lahan tersebut, karena warga telah mendapatkan ganti rugi lahan, meskipun diduga ada yang tidak sesuai lahannya sesuai yang tertera dengan luas lahan mereka di surat.
“Lahan saya 4 Ha malah diganti cuma 1 Ha. Itupun hanya dikasih uang Rp75 juta, sedangkan sisanya belum ada kejelasan dari pihak perantara penjual sehingga saat ini, yang katanya harga 1 ha 150 juta dengan harga 15 ribu permeter. Maka, lahan yang sudah di beli sudah ditandai tapal batas di tanah dengan tulisan bahasa Cina,” kata salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya.
Diduga, saat ini banyak warga diintimidasi terkait lahan mereka yang ada di lokasi pulau potoh tersebut, sehingga mereka tak bisa berbuat banyak.
“Kita tak mengerti kenapa tukang ukur lahan yang saat ini tidak ada dari pihak pemerintah desa. Tapi yang ada, hanya dari PT HMS milik Hengki, lahan warga banyak yang diukur tidak sesuai dengan surat yang ada,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Bintan, Roby Kurniawan sebelumnya membantah adanya kabar penjualan Pulau Poto di Desa Kelong. Bahkan, Roby pernah membuktikan bersama unsur Forkopimda, Dandim 0315/Tanjungpinang, dan Plt Kepala BPN Bintan, dengan mendatangi pulau tersebut.
Roby saat dikonfirmasi atas laporan masyarakat adanya penjualan sebuah pulau dengan luas 1.000 hektar yang diduga dijual kepada pihak asing itu, terkejut.
“Kita justru baru tahu dari pemberitaan tersebut, karena terakhir kita bersama FKPD dan BPN menyampaikan statusnya seperti yang pernah disampaikan,” katanya, Sabtu (29/4).
Saat ditanya apakah Pulau Poto sebagai terluar dengan sertifikat hak pakai (SHP) bisa diperjualbelikan, Roby lebih lanjut mengakatan, akan ia simpan untuk dijadikan bukti.
“Nanti minta koordinat lokasinya dan coba tanyakan ke BPN yang juga selaku pihak yang berwenang,” katanya. (eza/okl)