TANJUNGPINANG (HK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menghadirkan sebanyak 6 saksi sidang lanjutan kasus tindak pidana kejahatan lingkungan dan kehutanan dalam usaha pertambangan bauksit di Kabupaten Lingga dengan terdakwa Direktur PT.Yeyen, Budi Susanto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (12/5/2022)
Sejumlah saksi yang digelar secara virtual ini yakni Camat Singkep Barat Kabupaten Lingga, Febrizal, Kepala Desa (Kades) Bakong Amril, ASN DPM PTSP Lingga Said Amar, dan Wakil Direktur PT.Telaga Bintan Jaya Zairun, termasuk saksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat pemerintahan Kabupaten Lingga
Diantara saksi tersebut menyebut, bahwa perusahaan tambang PT.Yeyen Bintan Permata tidak memiliki Izin lingkungan (Amdal-red) dan izin pinjam pakai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sementara Kades Bakong menyebut, perusahan  tambang di Lingga ini juga menunggak dana kompensasi warga saat melakukan pertambangan bauksit di kawasan Sungai Gelam Marok Tua Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga.Hal senada juga dikatakan saksi Ahmadi selaku Kepala Seksi Perencanaan Dan Kajian Dampak Lingkungan DLH Lingga, kemudiaan Sekretaris DLH Lingga Joko Wiyono.
Saksi Joko Wiyono juga menyebut, PT.Yeyen tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan HPT dan tidak memiliki izin lingkungan dalam melaksanakan operasi pertambangan Bauksit. Namun ketika dicek, lanjut Joko, Bahwa Izin Lingkungan PT.Yeyen, nomornya sama dengan Izin lingkungan PT.EJPS.“Didata kami untuk izin lingkungan PT.Yeyen tidak ada, tetapi setelah disandingkan izin lingkungan PT.Yeyen ini sama dengan  PT.EJPS,”ungkap Joko.

Di dalam izin lingkungan PT.Yeyen lanjutnya, memiliki luas lahan sebanyak 200 hektar. Sedangkan  PT.EJPS memiliki luas lahan 1000 hektar. Sehingga luasnya berbeda tapi nomor surat dan tahun suratnya sama. Semua surat dan izin Lingkungan yang dikeluarkan DLH lanjut Joko lagi, ada di Kabag Hukum Kabupaten Lingga.

“Jika izin Lingkungan tidak ada, maka Izin tambang produksi tidak bisa dikeluarkan. Sedangkan Izin pinjam pakai Hutan Produksi Terbatas (HPT) dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Joko juga menyebut, bahwa lokasi penambangan bauksit PT.Yeyen merupakan lokasi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dan saksi dan Tim DLH lain bersama KLHK turun ke lokasi, ditemukan satu unit eskavator dan 2 unit Dump Truk beroperasi di lokasi.

“Tahun 2010 izin pertambangan PT.Yeyen ini yang mengeluarkan Bupati Lingga, Kemudian setelah itu perpanjangan Tahun 2014 yang mengeluarkan Gubernur Provinsi Kepri,” jelasnya.

Sementaraa saksi Febrizal dan Ahmadi, mengatakaan, pada saat turun kelokasi juga melihat 9 dumtruk dan 2 alat berat masih beroperasi saat itu.

PT.Yeyen Nunggak Kompensasi Warga

Dalam persidangan yang sama, Kepala Desa (Kades) Bakong Amril dalam keteranganya juga mengatakan, jika selama beroperasi, PT.Yeyen Bintan Permata tidak memberi kontribusi dan kompensasi pada warga Desa Bakong.

Amril yang mengaku sebelum menjabat Kades menjadi tokoh pemuda di desa Bankong saat itu, juga turun ke lokasi untuk menyetop alat berat perusahaan Tambang tersebut.

“Penyetopan kami lakukan karena perusahaan tidak memberi kompensasi yang dijanjikan kepada Warga. Dan bahkan sampai saat ini, perusahaan ini masih menunggak 5 kali kompensasi pada Masyarakat,” jelasnya.

Besaran kompensasi sesuai kesepakatan yang diterima warga per bulan, lanjut Kades Bakong ini Rp 250 ribu per bulan per Kepala Keluarga (KK). Di Desa Bakong sendiri memiliki penduduk sebanyak 320 KK.

Usa mendengar keterangan 6 saksi, Hakim PN Tanjungpinang Novarina Manurung didampingi Justiar Ronald dan Risbarita Simarangkir kembali menunda persidangan hingga 24 Mei 2022 mendatang. (nel) 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version