Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

PINANG

PTN Kepri Terima 11 Perkara Banding & Kekurangan Hakim Ad-hoc

badge-check


					Ketua PTN Kepri Erwin Mangatas Malau. Perbesar

Ketua PTN Kepri Erwin Mangatas Malau.

Erwin Mangatas: Kasus Korupsi Di Kepri Cukup Tinggi.

TANJUNGPINANG (HK) – Sejak diresmikan pada Bulan Desember 2022 lalu, Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Kepulauan Riau (Kepri), telah menerima dan menyidangkan sebanyak 11 perkara banding pidana umum, dan khusus perdata tahap pertama, dari 4 Pengadilan Negeri (PN), di Provinsi Kepri.

“Belasan perkara banding yang masuk ke PTN Kepri, terdiri dari perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), perceraian hingga tindak pidana korupsi dan Pidana Umum,” kata Ketua PTN Kepri Erwin Mangatas Malau, usai acara pencanangan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Selasa (31/01) siang.

Hingga saat ini, lanjutnya, sudah ada yang diputus, sementara itu perkara lainnya dalam proses pemeriksaan.

Dalam penanganan perkara di tingkat Pengadilan Banding, lanjut mantan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, di Pengadilan Tinggi Kepri penerapan Standar Operasional Pelayanan (SOP), penanganan perkara sebagaimana yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung (MA), dengan jadwal waktu penanganan, tidak lebih dari 3 bulan.

“Begitu berkas perkara banding masuk dan di register, maka ketua langsung menunjuk serta menetapkan majelis Hakim. Selanjutnya, Hakim melakukan musyawarah dan pemeriksaan berkas sebelum akhirnya diputuskan,” jelasnya.

Keputusan sidang vonis banding, kata Erwin Mangatas, akan langsung diumumkan melalui website resmi PTN. Kepri. Sebab, PTN. Kepri menganut azas one day publish. “Jadi, tidak ada tandatangan lagi. Karena, kita sudah ada asas seperti itu,” paparnya.

Belum Miliki Hakim Tipikor

Terkait dengan komposisi dan jumlah Hakim Pengadilan Tinggi Kepri, Erwin mengakui hingga saat ini masih mengalami kekurangan. Ia menjelaskan, hingga saat ini Hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Kepri itu, hanya ada 8 orang, dengan rincian 6 Hakim Anggota 1 Wakil Ketua dan 1 Ketua.

“Memang saat ini PT Kepri ini masih kekurangan Hakim, untuk bisa menangani perkara tindak pidana korupsi. Dan hal ini, juga sudah kami sampaikan ke Dirjen Badilum Mahkamah Agung, dan mengusulkan untuk menambahkan hakim Ad-Hoc Tipikor, sebanyak dua orang,” ungkapnya.

Sebab lanjutnya, dari Desember 2022 lalu, PTN Banding Kepri itu, telah menerima 6 perkara Tipikor dari PN Tanjungpinang.

“Sayangnya, sampai saat ini sejumlah perkara Banding Tipikor belum disidangkan, lantaran masih menunggu Hakim Tinggi Ad-hoc nya. Bandingnya sudah kita terima, tetapi hingga saat ini masih menunggu hakim Ad-hoc,” ucap Ketua PTN Kepri.

Perlunya penambahan hakim Tipikor di PT Kepri itu, dikatakan Erwin, karena melihat kasus korupsi di Kepri cukup banyak. Dan atas Hal itu, PTN Kepri juga mengusulkan penambahan 2 hakim tipikor lagi, di Pengadilan Tinggi Negeri Kepri.

“Sebenarnya satu aja memang sudah cukup. Tetapi kita lihat perkara korupsi disini sangat tinggi, maka kita minta ke MA tambahan hakim Tipikor dua orang. Karena dalam 2 bulan ini saja, kasus Korupsi yang menyatakan banding ada 6 perkara ya kan,” pungkasnya. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

DPD LI-BAPAN Kepri Minta Kejagung Ambil Alih Dugaan Raibnya DJPL Bintan Rp168 Miliar

2 Desember 2024 - 17:01 WIB

Trending di BINTAN