Erwin Mangatas: Kasus Korupsi Di Kepri Cukup Tinggi.
TANJUNGPINANG (HK) – Sejak diresmikan pada Bulan Desember 2022 lalu, Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Kepulauan Riau (Kepri), telah menerima dan menyidangkan sebanyak 11 perkara banding pidana umum, dan khusus perdata tahap pertama, dari 4 Pengadilan Negeri (PN), di Provinsi Kepri.
“Belasan perkara banding yang masuk ke PTN Kepri, terdiri dari perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), perceraian hingga tindak pidana korupsi dan Pidana Umum,” kata Ketua PTN Kepri Erwin Mangatas Malau, usai acara pencanangan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Selasa (31/01) siang.
Hingga saat ini, lanjutnya, sudah ada yang diputus, sementara itu perkara lainnya dalam proses pemeriksaan.
Dalam penanganan perkara di tingkat Pengadilan Banding, lanjut mantan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, di Pengadilan Tinggi Kepri penerapan Standar Operasional Pelayanan (SOP), penanganan perkara sebagaimana yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung (MA), dengan jadwal waktu penanganan, tidak lebih dari 3 bulan.
“Begitu berkas perkara banding masuk dan di register, maka ketua langsung menunjuk serta menetapkan majelis Hakim. Selanjutnya, Hakim melakukan musyawarah dan pemeriksaan berkas sebelum akhirnya diputuskan,” jelasnya.
Keputusan sidang vonis banding, kata Erwin Mangatas, akan langsung diumumkan melalui website resmi PTN. Kepri. Sebab, PTN. Kepri menganut azas one day publish. “Jadi, tidak ada tandatangan lagi. Karena, kita sudah ada asas seperti itu,” paparnya.
Belum Miliki Hakim Tipikor
Terkait dengan komposisi dan jumlah Hakim Pengadilan Tinggi Kepri, Erwin mengakui hingga saat ini masih mengalami kekurangan. Ia menjelaskan, hingga saat ini Hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Kepri itu, hanya ada 8 orang, dengan rincian 6 Hakim Anggota 1 Wakil Ketua dan 1 Ketua.
“Memang saat ini PT Kepri ini masih kekurangan Hakim, untuk bisa menangani perkara tindak pidana korupsi. Dan hal ini, juga sudah kami sampaikan ke Dirjen Badilum Mahkamah Agung, dan mengusulkan untuk menambahkan hakim Ad-Hoc Tipikor, sebanyak dua orang,” ungkapnya.
Sebab lanjutnya, dari Desember 2022 lalu, PTN Banding Kepri itu, telah menerima 6 perkara Tipikor dari PN Tanjungpinang.
“Sayangnya, sampai saat ini sejumlah perkara Banding Tipikor belum disidangkan, lantaran masih menunggu Hakim Tinggi Ad-hoc nya. Bandingnya sudah kita terima, tetapi hingga saat ini masih menunggu hakim Ad-hoc,” ucap Ketua PTN Kepri.
Perlunya penambahan hakim Tipikor di PT Kepri itu, dikatakan Erwin, karena melihat kasus korupsi di Kepri cukup banyak. Dan atas Hal itu, PTN Kepri juga mengusulkan penambahan 2 hakim tipikor lagi, di Pengadilan Tinggi Negeri Kepri.
“Sebenarnya satu aja memang sudah cukup. Tetapi kita lihat perkara korupsi disini sangat tinggi, maka kita minta ke MA tambahan hakim Tipikor dua orang. Karena dalam 2 bulan ini saja, kasus Korupsi yang menyatakan banding ada 6 perkara ya kan,” pungkasnya. (nel)