LINGGA (HK) – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Citra Sugi Aditya (CSA) diduga melakukan penyerobotan lahan sagu milik warga Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur.

Puluhan hektare kebun sagu dilaporkan telah digusur untuk dijadikan area perkebunan sawit tanpa persetujuan pemilik lahan.

Tokoh muda Desa Pekaka, Bustami, menyebut tindakan tersebut merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari kebun sagu.

“Ini jelas penyerobotan lahan milik warga. Kebun-kebun sagu digusur tanpa izin. Kami minta pihak perusahaan bertanggung jawab,” ujar Bustami, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, masyarakat sebenarnya tidak menolak kehadiran investasi perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka. Namun, sejak awal warga meminta agar aktivitas perusahaan tidak mengganggu lahan produktif milik masyarakat.

Saat proses sosialisasi, lanjut Bustami, pihak perusahaan disebut telah berjanji tidak akan mengganggu kebun sagu yang menjadi sumber mata pencaharian utama warga.

“Faktanya sekarang lahan sagu justru digusur. Jika tidak segera diselesaikan, kami akan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Warga Desa Pekaka saat ini mendesak PT CSA untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penggusuran lahan. Selain itu, perusahaan juga diminta memberikan ganti rugi atas kebun sagu yang telah dirusak.

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah turun tangan melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di lapangan.

“Kami minta pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan. Jika perusahaan tidak menyelesaikan ganti rugi, kami minta izin operasionalnya dicabut,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Citra Sugi Aditya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (tir)

 

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version