BATAM (HK) – Kuasa hukum PT. Colamas Indah Sejati (CIS), James Sumihar Sibarani & Partners angkat bicara terkait adanya laka kerja yang terjadi di PT. CIS salah satu karyawan bernama Fanongoni Ndraha kakinya yang terlindas alat berat forklift.
“PT. Colamas tidak ada mengabaikan karyawan yang mengalami laka kerja, klien kami dari perusahaan bertanggungjawab dan sudah menjalankan prosedur sesuai aturan yang ada,” kata James kepada awak media saat konferensi pers di kantornya, Rabu (29/6/2022).
Dijelaskan James, adapun kronologis kejadian laka kerja pada Selasa (24/5/2022) sekira pukul 11.00 WIB itu berawal saat ada pembongkaran barang dari kontainer.
Pada saat itu karyawan bernama Teguh yang membawa alat berat forklift untuk membawa barang yang dibongkar dari kontainer. Saat itu gudang penuh dengan barang dan palet, Fanongoni Ndraha lewat mau mengarah ke kontainer yang ada di belakang.
Karena jalan dalam gudang itu sempit dan melihat Fanongoni lewat, maka forklift berhenti dan Fanongoni menaikan kaki kirinya ke atas palet, kemudian Teguh menjalankannya, tapi ternyata kaki kanannya masih di bawah dan tergilas oleh forklift.
“Atas kejadian itu Teguh melaporkan ke bagian admin. Kemudian admin menyampaikan kepada HRD, guna untuk dilakukan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit, namun ternyata BPJS Fanongoni bermasalah dan tidak bisa dipakai, karena alamatnya adalah alamat kampung,” kata James.
Disebutkan James, namun walaupun begitu, Mulyadi selaku kepala gudang di perusahaan tersebut meminta agar korban tetap dibawa ke rumah sakit terdekat, namun Fanongoni tidak mau dan dia malah minta diantar saja pulang kerumahnya.
“Fanongoni mengatakan dia takut dan dia minta agar diantar pulang. Jadi dalam hal ini perusahaan sudah menjalankan aturan, ingin dibawa untuk berobat tapi Fanongoni tidak mau. Untuk gajinya tetap diberikan oleh perusahaan dan tanpa mengurangi sedikitpun dan juga sudah menjenguknya,” tuturnya.
Sebelumnya pihak perusahaan sudah menekankan kepada seluruh karyawan agar memakai safety yang sudah disiapkan, namun pada saat itu memang Fanongoni tak memakai safetynya.
“Siapapun tidak pernah mengiginkan kejadian seperti ini, namun ini adalah kelalaian dari Fanongoni. Perusahaan tetap masih mengedepankan kemanusiaan terhadap Fanongoni selaku karyawannya,” ujarnya.
Ditegaskannya, terkait hal ini berkemungkinan dari kliennya akan juga akan mengambil suatu langkah hukum. Kalau tentang adanya laporan yang dilakukan oleh Fanongoni melalui kuasa hukumnya kepihak berwajib itu adalah hak dia, namun kalau dilaporkan ke DPRD Batam, ini bukan ranahnya DPRD dan tidak harus dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kalau memang dari peristiwa ini ada dilihatnya unsur melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Colamas Indah Sejati tentu ada ranahnya, ada kantor polisi dan bisa digugat di pengadilan, bukan larinya ke RDP di DPRD,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, PT. Colamas Indah Sejati yang beralamat di Kawasan Industri Panbil, Kota Batam bakal dilaporkan kepada ke Polresta Barelang dan DPRD Kota Batam, karena diduga telah mengabaikan seorang karyawannya yang mengalami laka kerja.
Karyawan yang mengalami laka kerja tersebut sebagai helper, bernama Fanongoni Ndraha. Dia mengalami kecelakaan kerja, dimana kaki sebelah kanannya terlindas alat berat forklift saat bekerja di perusahaan distributor makanan dan minuman serta kosmetik tersebut. (dam)