TANJUNGPINANG (HK) – Proyek pekerjaan cut and fill atau pemotongan dan pengisian atau penimbunan tanah yang rencananya dibangun Perumahan Cinta Residence 2 di jalan Merpati Km 12, RT 003/RW 002 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang diduga tidak mengantongi izin lengkap.
Hal ini terungkap dari beberapa kegiatan penegakan yang telah dilalukan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang terhadap aktivitas cut and fill yang dilakukan di lokasi sejak bulan Februari lalu sampai sekarang, namun pihak developer atau pengembang kurang kurang menggubris terkait izin yang dilengkapi.
Faktanya dilapangan sejak berjalan selama kurang lebih dua bulan hingga saat ini, aktivitas pemotongan dan penimbunan lahan status sertifikat hak milik seluas sekitar 7.000 M2 yang dimiliki oleh Jong King Soei/Muhammad Raihan (warga Batam) dengan peruntukan pembangunan dengan type 45 sebanyak 38 unit diduga belum memiliki izin lengkap diantaranya Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembayaran
pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pembayaran retribusi timbunan
dan lainnya.
Pemotongan lahan tanpa mengindahkan warga yang tinggal berdekatan dengan aktivitas alat berat tersebut dinilai mengganggu lingkungan sekitar.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada media ini Senin (20/4) menyebutkan, semenjak aktivitas pengerukan dan penimbunan berjalan dua bulan lebih sudah ribuan trip lori lalu lalang mengangkut tanah kerukan dan ditimbun persis diseberang jalan masuk ke dalam sedikit.
Kata dia, tanah tersebut dikeruk dan diambil dari seberang masjid Nurul Haq dan ditimbun tidak jauh dari lokasi pengambilan tanah.
“Kalau hujan, aktivitas berhenti sesaat menunggu reda baru mereka jalan. Namun dampaknya jalan menjadi banjir dan tergenang lumpur,” ujarnya.
Belum lagi kalau cuaca panas, aktivitas alat berat berjalan, tanah yang diangkut ke lori tidak ditutup dan akhirnya tanah berceceran di jalan yang menjadi kotor serta berdebu.
“Siapa yang bertanggung jawab disini, sepertinya hal ini dibiarkan tanpa memperdulikan warga sekitar. Kita berharap Pemko Tanjungpinang dalam hal bapak Walikota Tanjungpinang agar mengecek kembali aktivitas cut and fill untuk perumahan ini,” katanya.
Karena lanjutnya, izinnya belum lengkap, namun aktivitas terus berjalan.
“Mengapa ini dibiarkan, apakah pihak-pihak oknum dari instansi terkait atau pihak yang terlibat diduga sudah kong kalikong atau mendapat setoran dari pihak pengusaha,” ujarnya dengan heran.
Kalau izinnya belum lengkap, namun aktivitas terus berjalan, tegasnya, lebih baik disetop dan disegel sebelum semuanya dilengkapi.
Sementara itu, terkait dengan aktivitas proyek cut and fill di jalan Merpati, PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang Eko Pujianto saat dihubungi mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil pihak terkait untuk segera mengurus dan melengkapi segala perizinannya.
“Kita sudah menghubungi dan memanggil mereka untuk melengkapi semua izin yang diperlukan,” imbuhnya.
Terkait dengan pengurusan perizinan cut and fill dan lainnya, Konsultan pembangunan perumahan Cinta Risidence 2 Melinda menyatakan bahwa semua izinnya masih dalam proses pengurusan.
Seperti halnya kita sudah berniat untuk membayar, tapi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dari Dinas PUPR belum keluar dan semua tergantung dari yang punya,” ujarnya. (eza)





