TANJUNGPINANG (HK) – Sandri Bin Saleh (44), mantan Kepala Desa (Kades) Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun periode 2016–2022, jalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sebagai terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa sebesar Rp.277.464.407,-, Senin (20/04/2026).
Jalan sidang dipimpin majelis hakim Fausi SH MH didampingi dua hakim ad-hoc ini guna mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Sandri selaku Kades Sanggar berdasarkan laporan realisasi pelaksanaan penggunaan anggaran dan pendapatan belanja desa tahun 2019 – 2022, Desa Sanglar menerima alokasi anggaran dana desa senilai Rp.10.173.905.934,- yang disalurkan secara bertahap.
Kemudian terdakwa melakukan pencarian Alokasi Dana Desa (ADD) Sanglar dengan memerintahkan bendahara untuk melakukan pencairan atau pembayaran sesuai Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan bendahara desa selaku pihak yang menyimpan dan mengeluarkan uang melakukan pencairan, setelah sekretaris desa melakukan verifikasi terhadap SPP, kemudian terdakwa menerima pencairan dalam bentuk tunai.
Bahwa terdakwa telah menggunakan APBDes Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun tahun anggaran 2019-2022 untuk kepentingan pribadi serta menggunakan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBDes baik berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk berbagai kegiatan yakni : Tahun 2019 perjalanan dinas dari dalam dan keluar daerah terdapat 17 kwitansi yang tidak dilengkapi bukti pendukung senilai Rp.24.860.000,- dan belanja perjalanan dinas perangkat desa Rp.7.266.000,-
Kemudian tahun tahun 2020 dengan kegiatan serupa tanpa bukti pendukung Rp.11.180.000,-
Sementara untuk tahun 2021, dengan kegiatan serupa tanpa bukti pendukung sebesar Rp.35.000.000,- dan Rp.29.657.676,-
Selanjutnya tahun 2022, kegiatan serupa tanpa bukti pendukung sebesar Rp.20.430.000,- dan Rp.16.830.000,-
JPU juga menyebutkan, disamping kegiatan tersebut terdapat juga kegiatan renovasi TPQ RT.01. RW.01 yang mana kegiatan tersebut tidak dikerjakan sebesar Rp.42.775.200,- termasuk kegiatan Pembangunan Ruang Tunggu Pelabuhan RT.03. RW.01 sebesar Rp.44.984.983,-
Selanjutnya pembangunan semenisasi di RT.10. RW.03 yang juga tidak dikerjakan sebesar Rp.13.971.548,-
“Bahwa pencairan ADD dan DD yang dilakukan oleh terdakwa tidak dilengkapi bukti pendukung untuk dapat dipertanggungjawabkan,”ujar JPU.
Perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan UU RI Nomor 8 tahun 2014 pada Pasal 29, Pasal 74 ayat (1), kemudian Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, serta berbagai peraturan dan perundangan lainnya yang berlaku tentang penggunaan keuangan negara.
Akibat perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala Desa Sanggar mengakibatkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara/Daerah sebesar Rp.277.464.407,-
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”ujar JPU.
Terhadap Dakwaan JPU tersebut, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya tidak menyatakan keberatn, sehingga sidang dilanjutkan sepekan mendatang.(nel)
.





