JAKARTA (HK) – Mantan Senior Manajer Implementasi Bakti Kominfo, Erwien Kurniawan, mengatakan pihaknya sudah memprediksi proyek BTS 4G akan sulit dituntaskan dalam waktu kurang dari satu tahun. Hakim pun bertanya kenapa proyek itu tetap dikerjakan.
Erwien dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dkk.
Hakim awalnya mengumpamakan pembayaran 100 persen kepada konsorsium padahal proyek belum tuntas ibarat bapak sayang anak.
“Saudara tahu, tanggal 31 Desember 2021, yang untuk proyek 4.200 itu sudah dibayarkan 100 persen. Saudara tahu atau tidak?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
“Saya tahu,” jawab Erwien.
“Dibayarkan 100 persen, Pak. Dana dari negara ‘Ini modal. Ini pembayaran pekerjaanmu, prestasimu,’ dibayarkan. Ibarat bapak sama anak nih ‘Nih nak selesaikan,’ selesaikan, Rp 11,8 triliun. Ndak selesai, Pak.”
“Diperpanjang 31 Maret 2022. Ndak juga. Bapaknya masih sayang, sayang sama anak ini. Sudahlah perpanjang lagi. Penyelesaian pekerjaan namanya. April 2022 sampai 31 Desember 2022 ndak selesai juga,” kata hakim Fahzal.
Hakim lalu menyebutkan perpanjangan proyek BTS yang terus dilakukan ibarat mahasiswa yang sudah di-drop out (DO).
Dia mengatakan tak ada semangat nasionalisme dalam pelaksanaan pembangunan proyek BTS.
“Ibarat orang kuliah, lah DO. Nggak ada lagi itu. DO lah itu. Lah mahasiswa DO itu, Pak. Lah habis masa waktunya. Jelas? Gitu lho, Pak. Kenapa itu terjadi? Karena di dalam pelaksanaan di lapangan itu tak ada merah putih di sininya (nunjuk ke dada),” kata hakim Fahzal.
Erwien kemudian mengakui penyelesaian 4.200 proyek BTS dalam waktu 8 bulan sulit diwujudkan. Hakim pun heran lantaran proyek BTS tetap dilakukan meski tak mungkin tuntas dalam 8 bulan.
“Jadi perencanaan untuk menyelesaikan proyek 4.200 dalam masa kurang dari 1 tahun itu sangat sulit, Yang Mulia,” kata Erwien.
“Kalau sangat sulit, ngapain dikerjakan dari awal,” kata hakim Fahzal.
“Ndak bisa dengan mitra seperti itu. Harus banyak yang melaksanakan. Indonesia bagian barat berapa, tengah berapa, timur berapa, kalau daerah konflik, harus ada lagi perangkat pendukungnya,” lanjut hakim Fahzal. “Betul,” jawab Erwien.
Terdakwa dalam kasus ini ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.
Kerugian negara itu merupakan selisih dari pembayaran 100 persen yang telah dilakukan dengan jumlah BTS yang sudah selesai per 31 Maret 2022.
Kontrak proyek BTS Bakti Kominfo itu sebenarnya berakhir pada 31 Desember 2021, tapi terus diperpanjang hingga Maret 2022 dan pengerjaannya tetap tidak selesai.
Sumber: Detikcom