Menu

Mode Gelap
Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

BERITA TERKINI

Praktisi Hukum Sebut BOS PT JPK yang Ditetapkan DPO Tak Termasuk Kategori Pidana

badge-check


					Praktisi hukum, Ade Darmawan SH Perbesar

Praktisi hukum, Ade Darmawan SH

BATAM (HK) – Praktisi hukum, Ade Darmawan SH angkat bicara masalah kasus yang menimpa direktur utama PT Jaya Putra Kundur (JPK) Johanis dan direktur PT JPK, Thedy Johanis.

Dimana kedua Bos PT JPK tersebut ditetapkan oleh Polda Kepri dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus jual beli unit ruko di kawasan pasar Mitra 2 Batam Center, Kota Batam.

Menurut Ade Darmawan, permasalahan terkait jual beli ruko tersebut PT JPK tidak masuk pada kategori pidana.

Pasalnya, PT JPK dengan konsumen tidak ada berhubungan langsung, yang melakukan pembangunan dan yang menjual ruko tersebut adala PT Mitra Raya Sektarindo (MRS).

“Perjanjian kerjasama antara PT JPK dan PT MRS dalam membangun ruko tersebut juga sudah disebutkan hubungan keperdataan,” kata Ade Darmawan yang merupakan sahabat dari Thedy, Kamis (25/5/2023).

Dijelaskan Ade Darmawan, dalam kerjasama PT JPK yang pemilik lahan dan PT MRS adalah pengembang dalam pembangunan ruko, kerjasamanya adalah perjanjian barteran, bukan transaksi finansial.

Dimana PT JPK sebagai pemilik lahan dan PT MRS sebagai pengembang dan membangun ruko. Setelah ruko selesai dibangun, ruko tersebut dibagi dua, kemudian diberikan kuasa jual oleh PT JPK kepada PT MRS.

Jadi dalam jual beli ruko itu pembeli langsung berhubungan dengan PT MRS dan hasil dari penjualan ruko itu uangnya tidak ada masuk kepada PT JPK langsung.

“Artinya yang dibagi bukan uang. Misalnya ruko dibangun oleh MRS 10 unit dan setelah selesai maka dibagi dua, yaitu 5 untuk PT JPK dan 5 untuk PT MRS. Beda dengan konteksnya bagun 10 ruko, dijual dan uangnya dibagi dua, bukan seperti itu,” ucap Ade Darmawan.

Dia mengaku sangat menyangkan dalam proses hukum yang ditangani Polda Kepri saat ini. “Kenapa ini masuk dalam pidana, ada apa ini, yang seharusnya terkait perlindungan konsumen itu adalah kepada PT MRS saja,” tuturnya.

Disebutkannya, selain itu, dalam perjanjian kerjasama antara PT JPK dan PT MRS adalah apabila ruko sudah siap dibangun dan untuk mengambil sertifikat masing-masing ruko PT MRS wajib membayar Rp 20 juta, untuk sebagai administrasi memecah surat-suratnya.

Setelah semua ruko tersebut selesai dibangun,
PT JPK menyurati PT MRS agar segera mengambil sertifikat yang belum diambil, namun tidak kunjung diambilnya.

“Eh tiba-tiba sekarang ada masalah seperti ini. Dalam masalah ini yang menjadi objeknya hanya 3 ruko, sertifikat itu ada sama PT JPK, kalau PT MRS membayar administrasi sesuai perjajian maka sertifikatnya bisa diambil, selesai masalah ini,” katanya.

Lanjutnya, ruko-ruko yang lain tidak ada masalah dan bahkan sudah ditempati oleh pembelinya. Sertifikat yang belum diberikan itu karena masih ada kewajiban PT MRS untuk membayar dan PT MRS tidak mau.

Dia berharap penegak hukum jangan terkesan tidak memberikan keadilan terhadap perusahaan-perusahaan dan para investor yang sudah memberikan kontribusi kepada negara ini.

“Persoalan ini sebenarnya adalah persoalan keperdataan yang bisa diselesaikan duduk bersama. Apabila nanti saya diminta oleh PT JPK untuk mendampingi perkara ini saya siap, karena saya menyangkan dan prihatin terkait masalah ini,” pungkasnya. (dam)

Baca Lainnya

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

Trending di BATAM