Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

Praktisi Hukum Laporkan Vonis Ringan Perampok Bos Money Changer ke MA, Kejagung hingga Menko Polhukam

badge-check


					Praktisi hukum dan juga advokat di Kota Batam, Natalis Zega Perbesar

Praktisi hukum dan juga advokat di Kota Batam, Natalis Zega

BATAM (HK) – Praktisi dari kantor hukum Gari Ono Niha Law Office Natalis N. Zega, S.H & Associate melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Kejaksaan Agung RI, Menko Polhukam RI dan Ketua Ombudsman RI.

Yakni terkait vonis ringan 2 bulan terhadap 6 para pelaku perampok bos money changer di Kota Batam beberapa waktu lalu.

Praktisi hukum dan juga advokat di Kota Batam, Natalis Zega mengatakan, tuntutan 3 bulan oleh Kejaksaan Negeri Batam dan vonis ringan 2 bulan penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Batam itu sangat tidak wajar dan sulit diterima akal sehat.

Pihaknya sebagai praktisi hukum dan pemerhati hukum di Batam sangat mengkhawatirkan hal ini bisa terjadi, kejahatan luar biasa ini hanya divonis hukuman 2 bulan penjara.

Sementara pada kasus-kasus sebelumnya, salah satunya adalah kejadian penjambretan warga negara asing di depan Grand Batam Mall Lubuk Baja, dimana petugas melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku dan menerapkan Pasal 365 Ayat 2 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun.

“Artinya dalam kasus perampok bos money changer ini, putusan majelis hakim PN Batam bebas dari segala akibat hukum yang ada sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 365 ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman minimal 9 tahun maksimal 12 tahun penjara,” kata Natalis kepada awak media, Senin (21/8/2023).

Dikatakan Natalis, dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam itu akan memberikan citra buruk pada semua level instansi penegak hukum di Batam dan bahkan Indonesia secara keseluruhan.

Dimana aparat penegak hukum tidak bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat Batam terlebih-lebih pada wisatawan yang akan berkunjung di Batam, karna dianggap bahwa keamanan tidak bisa terjamin disini.

“Masak kejahatan luar biasapun yang bisa menghilangkan nyawa orang, hanya bisa divonis 2 bulan penjara saja. Kami menduga bahwa atas putusan ini, ada permainan ‘kongkalikong’ oknum penagak hukum, baik dari Kejaksaan Negeri Batam maupun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya.

Ditegaskannya, dengan kejadian ini seakan hukum bisa diatur dengan segala cara, padahal efek buruk dari pada tuntutan jaksa 3 bulan penjara dan putusan hakim 2 bulan penjara terhadap 6 pelaku kejahatan perampokan ini di Batam sangat fatal sekali.

Sebab bisa saja para perampok kedepannya tidak ada takutnya atau tidak ada efek jeranya, karena mereka berpikir bahwa kejatan perampokan itu hanya divonis 2 bulan penjara saja, jika tidak lolos dari kejatan tersebut,” tuturnya.

Selain itu lanjutnya, putusan super ringan ini akan dijadikan pedoman pada putusan berikutnya ketika hal ini terulang kembali, akan dijadikan senjata oleh oknum-oknum perampok lainnya (Yurisprudensi/putusan hakim terdahulu).

Oleh karena itu katanya, pihaknya meminta kepada ketua Mahkamah Agung RI untuk memanggil dan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Batam dan para Hakim yang terlibat dalam Masalah ini.

“Kami memohon Kepada Ketua Mahkamah Agung, Jika terbukti ada permainan dalam putusan masalah ini mohon untuk menindak secara tegas Ketua Pengadilan Negeri Batam dan hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini, kalau bisa copot dari jabatannya serta proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” pintanya.

Diketahui, 6 terdakwa kasus perampokan Bos Money Changer di Batam divonis 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Para terdakwa yakni Ve, HT, RD, TJ, JL, dan AH. Keenam terdakwa memiliki peran masing-masing.

Sebelumnya, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam hanya menuntut 3 bulan penjara terhadap keenam terdakwa perampokan Bos Money Changer yang terjadi di Jalan raya Hang Tuah depan Perumahan Cluster Puri Melati, Batam pada 11 Juni 2023 lalu. (dam)

Baca Lainnya

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Kepala BP Batam Optimistis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang

11 Desember 2024 - 13:56 WIB

42 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

4 Desember 2024 - 11:41 WIB

Hadiri RDP Lanjutan, BP Batam Laporkan Pencapaian Kinerja dan Rencana Pengembangan Batam

4 Desember 2024 - 11:39 WIB

Trending di BATAM