TANJUNGPINANG (HK) – Menyambut arus mudik pada perayaan Lebaran 2026, Polsek Tanjungpinang Barat membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman.
Fasilitas ini disediakan sebagai bentuk pelayanan kepolisian guna memberikan rasa aman bagi warga yang akan meninggalkan kendaraan maupun rumah dalam waktu beberapa hari selama masa mudik.
Layanan penitipan kendaraan tersebut berada di area belakang kantor Polsek Tanjungpinang Barat yang terletak di Jalan Sunaryo, Kota Tanjungpinang. Lokasinya yang berada tidak jauh dari Pelabuhan Sri Bintan Pura menjadikan tempat ini cukup strategis bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik melalui jalur laut.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Misyamsu Alson, mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan lahan khusus untuk penitipan kendaraan di lingkungan kantor polisi.
“Area tersebut mampu menampung sekitar 20 unit mobil roda empat dan sekitar 50 unit sepeda motor milik masyarakat yang hendak meninggalkan kendaraan selama mudik Lebaran,”jelasnya, Selasa (17/03/2026).
Menurutnya, penyediaan fasilitas ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang merasa khawatir meninggalkan kendaraan di rumah saat bepergian dalam waktu cukup lama.
Dengan adanya layanan penitipan kendaraan di kantor polisi, diharapkan masyarakat dapat mudik dengan lebih tenang karena kendaraannya berada di lokasi yang aman dan diawasi langsung oleh pihak kepolisian.
Selain menyediakan layanan penitipan kendaraan, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang akan mudik agar terlebih dahulu memberitahukan rencana keberangkatan mereka kepada tetangga terdekat atau kepada petugas Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
Hal ini penting agar pihak kepolisian dapat melakukan pemantauan serta patroli secara berkala terhadap rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya.
AKP Misyamsu Alson juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan.
Ia menyarankan agar warga mengecek kembali kompor agar tidak menyala serta mematikan aliran listrik yang tidak diperlukan guna menghindari potensi kebakaran maupun gangguan lainnya.
“Dengan adanya pemberitahuan dari masyarakat, kami dapat lebih mudah melakukan patroli di lingkungan yang rumahnya ditinggalkan saat mudik, sehingga keamanan tetap terjaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat kepolisian dengan menghubungi call center 110,” pungkasnya.(nel)

