Di Perumahan Bengkong Pertiwi
BATAM (HK) – Polsek Bengkong ciduk satu orang pemain Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal bernama Muhammad Yani bin Saliman (50) di Perumahan Bengkong Pertiwi, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, mengatakan, selain mengamankan satu orang pelaku, pihaknya juga berhasil menyelamatkan 4 calon PMI yang hendak diberangkat ke Malaysia melaui jalur ilegal.
“Pelaku dan empat orang korban diamankan yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam tepatnya di Perumahan Bengkong Pertiwi, Kelurahan Tanjung,” kata Rio, Senin (24/10).
Dikatakan Rio, 4 orang korban yang diselamatkan itu semuanya perempuan. Mereka merupakan asal daerah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak tiga orang dan satu orang asal Surabaya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan orang suruhan bernama Lilik di Malaysia yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku yang kita amankan ini bertugas sebagai penampung untuk antar-jemput para calon PMI,” tuturnya.
Selain mengamankan pelaku dan korban calon PMI ilegal, polisi juga mengamankan sejumlah beberapa barang bukti seperti beberapa unit handphone, paspor milik korban, satu unit mobil merek Toyota Avanza warna hitam BP 1646 DO, 31 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan 5 lembar uang pecahan Rp50 ribu.
“Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto (Jo) Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang (UU) Nomor: 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” imbuhnya. (dam)
