Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

BERITA TERKINI

Polresta Tanjungpinang Gagalkan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Kamboja

badge-check


					Polresta Tanjungpinang Gagalkan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Kamboja Perbesar

TANJUNGPINANG (HK) — Satreskrim Polresta Tanjungpinang bekerjasama dengan pihak Imigrasi berhasil menggagalkan pengiriman 3 orang sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan diberangkatkan ke Kamboja. Para korban pun merupakan pekerja migran ilegal (PMI) yang akan dikirim melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

“Ketiga korban akan diberangkatkan ke negara Kamboja untuk dijanjikan sebagai admin judi Slot, melalui pintu keberangkatan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang pada Minggu (30/7/2023) kemarin,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu dalam konferensi pers bersama pihak Imigrasi di Mapolresta Tanjunpinang, Jumat (4/8/2023).

Dalam pengungkapan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural tersebut, Kapolres menjelaskan pihaknya juga berhasil menangkap 2 pelakunya yang masih muda usia yakni WTU seorang perempuan (19) dan MGJ seorang pria (21).

“Modus memberangkatkan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara Kamboja melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang. Hal ini telah menimbulkan keprihatinan dan kesadaran akan pentingnya memerangi kejahatan seperti ini serta memperkuat himbauan agar tidak ada lagi kasus TPPO di Kota Tanjungpinang,” ungkapnya

Sementara itu, korban dari kasus ini adalah tiga orang, yaitu APC (perempuan) berusia 18 tahun, AF (laki-laki) berusia 21 tahun, dan DCS (laki-laki) berusia 19 tahun.

“Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk 10 unit ponsel, 5 buah paspor, buku rekening milik tersangka, uang tunai sebesar Rp. 1.450.000, uang tunai senilai $500, serta uang tunai sebanyak 3.300 ringgit,” pungkas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Upaya ini merupakan langkah transparansi dari pihak kepolisian dalam memberikan informasi kepada publik tentang upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia. Harapannya, kegiatan ini akan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya kerja sama dan kewaspadaan dalam mengatasi kasus-kasus TPPO dan PMI Non Prosedural di Kota Tanjungpinang dan wilayah lainnya.”ujar Kapolresta. (nel)

Baca Lainnya

LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang

21 Desember 2024 - 11:30 WIB

Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up

21 Desember 2024 - 11:14 WIB

UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta

21 Desember 2024 - 11:09 WIB

Korupsi Uang Nasabah Rp 5,9 M, Eks Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 14:01 WIB

Kepri Raih Penghargaan Upakarti 2024 Lewat Toteles Bakehouse

20 Desember 2024 - 13:33 WIB

Trending di EKONOMI