BATAM (HK) – Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19,896 kg, Rabu (9/8/2023) di Mapolresta Barelang. Sabu asal Malaysia tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas.

Sebelum di lakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang dimusnahkan tersebut adalah benar narkotika jenis sabu.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, Kepala BNN Kota Batam AKBP Nestor N Simanihuruk, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai dan sejumlah instansi terkait lainnya.

“Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK – 2858A / L.10.11.3 / Enz.1 / 07 / 2023 Tgl 20 Juli 2023,” kata Kombes Pol Nugroho.

Dikatakan Kombes Pol Nugroho, barang haram itu merupakan barang bukti hasil tangkapan pada 18 Juli 2023 lalu di Kampung Sagunung Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan 20 Juli 2023 di parkiran Alfamidi Daruss Alam di Jalan Daruss Alam Kota Medan.

Tersangka yang diamankan sebanyak 3 orang, yakni berinisial DD (19), W (35) dan K (33). Jumlah Barang bukti keseluruhan 19, 896 Kg, kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 199,5 gram, untuk pembuktian perkara di Pengadilan 4 gram, dan dimusnahkan seberat 19,692,5 kg.

“Kita asumsikan jika 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang, maka bisa menyelamat 196.929 jiwa manusia. Dan jika dirupiahkan asumsi harga 1 gram dengan harga Rp.1,5 juta, maka barang bukti ini totalnya sebesar Rp. 29,538.750.000.

Disampaikannya, sepanjang tahun 2023 pihaknya telah berhasil mengungkap dan mengamankan 64 kg sabu dan ada beberapa narkotika jenis lainnya seperti ekstasi dan ganja juga, nanti adalagi 10 kg yang baru saja diamankan dan sudah tangkap.

Dia menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada petugas kepolisian, pihaknya akan tindak lanjuti.

Perairan kepri sangat rawan dijadikan perlintasan narkotika terutama sabu yang bersal dari China, Malaysia yang merupakan jaringan internasional. Petugas tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan pemberantasan terhadap pelaku maupun bandar.

“Pasal yang dipersangkakan untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan untuk narkotika jenis daun ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version