TANJUNGPINANG (HK) – Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, membagikan 100 tiket Balik Mudik Gratis ke masyarakat, untuk penyeberangan dari Pelabuhan Penyengat Tanjungpinang, Rabu (26/04).
Pada kesempatan itu, Wakapolresta ini menyampaikan agar pihak agen pelayaran yang berada di Pelabuhan Penyengat Tanjungpinang, dapat mengantisipasi terjadi kepadatan penumpang Arus Balik Lebaran 2023.
Tentunya dalam hal menyediakan kapal cadangan untuk mengangkut penumpang serta dilakukan koordinasi dengan instansi terkait di pelabuhan maupun berkoordinasi kepada Pos Terpadu Ketupat 2023 Polresta Tanjungpinang.
“Agar tidak adanya over kapasitas jumlah penumpang saat pelayaran, dan tidak terjadi hal -hal yang tidak diinginkan selama Arus Balik Lebaran 2023. Maka kita harus mengutamakan keselamatan berlayar,” ujarnya
Diterangkannya, arus Balik Gratis Lebaran 2023 merupakan salah satu Program Kepolisian Republik Indonesia yang hadir ditengah-tengah Masyarakat dalam mengantisipasi kepadatan masyarakat menggunakan jasa angkutan laut.
“Program ini dapat membantu masyarakat dalam mengurangi beban ekonomi dalam pelaksanaan Arus Balik Lebaran Tahun 2023 ini, dan semoga akan bermanfaat,” ungkap AKBP Arief Robby Rachman, didampingi sejumlah pejabat utamanya, termasuk para Kapolsek.
Selain itu, imbuhnya, pemberian tiket gratis bagi masyarakat pada arus balik lebaran 2023 tersebut, bertujuan untuk menciptakan situasi aman tentram bagi para pemudik yang berada di Kota Tanjungpinang, yang akan kembali menuju daerah asal tujuan, setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.
“Perlu diketahui, Tanjungpinang berada diurutan kedua se-Indonesia. Dalam hal Kepadatan Masyarakat penggunaan Jasa Angkutan Laut selama memperingati Hari Raya Idul Fitri 2023, terhitung sejak H-7 s/d H+3 mengalami kepadatan penumpang yang tiba maupun yang berangkat melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang dan Pelabuhan Dermaga Penyengat Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Kepadatan ini, papar Wakapolresta Tanjungpinang, diprediksi mengalami kenaikan 100 persen dari tahun sebelumnya selama masa pemulihan Virus Covid-19.
“Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, hingga jatuhnya korban. Maka, patuhilah semua aturan dan ketentuan yang berlaku. Baik itu terhadap pihak kapal maupun penumpang,” pungkas Wakapolresta Tpi. (nel)