Menu

Mode Gelap
Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663,950.000 dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

BERITA TERKINI

Polres Natuna Selamatkan Ratusan Juta Kerugian Negara dari TKU

badge-check


					Polres Natuna Selamatkan Ratusan Juta Kerugian Negara dari TKU Perbesar

NATUNA (HK) ─ Polres Natuna berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 746 juta dari berbagai kegiatan yang terindikasi fiktif di Desa Tanjung Kumbik Utara, Kecamatan Pulau Tiga Barat.

Keberhasilan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony kepada belasan wartwan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Natuna, Kamis (24/8/2023).

Dikatakannya, proses pengembalian uang kerugian negara itu bermula dari tindakan penyelidikan yang dilakukan Satrekrim Polres Natuna.

Dalam proses penyelidikannya, Polres Natuna menemukan indikasi beberapa kegiatan fiktif dan indikasi penyalahgunaan kewenangan di Desa TKU. Dugaan itu terindikasi pada beberapa kegiatan yang berlangsung sejak 2019 sampai 2022.

Dipaparkannya, pada tahun 2019 anggaran desa TKU sebesar Rp. 1,9 miliar, tahun 2020 Rp. 1,6 miliar, tahuh 2021 Rp. 1,8 miliar dan tahun 2022 Rp.1,4 miliar.

“Jumlah kerugian negara ini diketahui berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Natuna,” kata Iptu Apri.

Adapuan kegiatan-kegiatan yang terindikasi fiktif meliputi di antaranya kegiatan pengupahan kepala tukang, pembelian semen, SPPD, belanja makan minum kantor desa dan lain sebagainya.

Selain kegiatan, terdapat juga tunggakan pajak sekitar Rp. 95 juta, BPJS Kesehatan dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan senilai sekitar Rp. 12,36 juta serta dana Silpa sebesar Rp. 237 juta.

“Akumulasi dari semua kegiatan yang diduga fiktif ini jadi Rp.746 juta itu,” jelasnya.

Adapun pihak yang mengembalikan uang kerugian negara pada dugaan perkara ini meliputi F selaku Pj. Kades, AY selaku Kades TKU dan M selaku Bendahara Desa.

“Uangnya akan kami kembalikan ke kas daerah hari ini juga,” tegas Iptu Apri.

Ia menegaskan, proses penyelidikan terhadap perkara ini tidak akan dilanjutkan oleh kepolisian karena pihak-pihak terkait sudah melakukan pengembelian negara.

Iptu Apri melanjutkan, selain dihentikan, proses penyelidikan ini juga tidak dapat dilaksanakan kembali karena masih dalam tahap penyelidikan.

Beda halnya bila perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan, proses penanganan perkaranya dapat dilanjutkan meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara.

“Dengan ini penyelidikan kami hentikan karena salah satu unsur tindak pidannya dalam hal ini kerugian negara sudah tidak ada lagi,” jelasnya. (fat)

Baca Lainnya

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663,950.000 dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

14 Januari 2025 - 23:10 WIB

Trending di BATAM