KARIMUN (HK) – Polres Karimun bersama Bea dan Cukai, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan menertibkan 11 toko yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin dan rokok tanpa pita cukai di wilayah Telaga Tujuh, Kabupaten Karimun, Selasa (10/2/2026) sore.
Dalam penertiban tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan, termasuk mengecek pita cukai rokok serta dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol. Selain itu, identitas pemilik usaha turut didata untuk kepentingan pengawasan lebih lanjut.
Petugas menemukan sejumlah rokok yang tidak dilengkapi pita cukai serta penjualan miras yang belum sesuai ketentuan perizinan. Terhadap pelaku usaha, tim memberikan peringatan dan sosialisasi terkait Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai serta peraturan daerah tentang peredaran minuman beralkohol.
Kabagops Polres Karimun Kompol Agung Surya Wiguna mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal dan miras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Pelaku usaha diingatkan agar tidak lagi menjual rokok tanpa pita cukai maupun miras tanpa izin. Jika pelanggaran serupa ditemukan kembali, akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan seluruh pemilik toko bersikap kooperatif. Polisi menyatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan miras tanpa izin akan terus dilakukan secara berkala di wilayah Kabupaten Karimun. (mohd)

