BINTAN (HK) – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan Polsek Bintan Utara mengamankan sebanyak lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural (ilegal) yang mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh calo yang menjanjikan mereka bisa kembali ke Indonesia dengan aman.
Hal ini terungkap saat ke lima PMI itu yakni S, R dan A serta AM da TA yang diamankan di Mapolres Bintan pada Sabtu (10/6/2023) lalu.
“Ke 5 orang PMI Non Prosedural tersebut di amankan di Pelabuhan Speed Boat Bulang Linggi, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan Sabtu (10/6/2023) kemarin,”kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, Rabu (14/6/2023).
Selain mengamankan kelima pelaku para PMI Non Prosedural, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya juga mengamankan, seorang tersangka berinisial S (43) yang berperan sebagai tekong darat atau yang mengantar para PMI Non Prosedural ke Pelabuhan untuk dipulangkan ke kampung halamannya.
“Berdasarkan keterangan ke 5 PMI Non Prosedural tersebut mereka seluruhnya berasal dari Lombok NTB yang berangkat ke Negeri Jiran dengan bermacam cara,” ungkapnya.
Dijelaskan, seperti yang dialami oleh PMI berinisal S (42) berangkat ke Negeri Jiran pada tahun 2020 dengan menggunakan jasa Calo dengan membayar sebesar Rp. 6 juta.
“Dari Lombok dia berangkat menggunakan pesawat ke Batam dan dari Batam naik Speed Boat, Sebelum sampai ke daratan Negeri Jiran mereka diturunkan di tengah laut di pinggir pantai dan berenang ke daratan yang sekelilingnya hutan,” ungkap Marganda.
Dilanjutkan, setelah beberapa tahun lebih bekerja sebagai buruh di kebun sawit, S kembali ke Indonesia juga melalui jalur tidak resmi dengan membayar sebesar 3500 RM atau sekitar 12 juta rupiah kepada pengurus di Negeri seberang sehingga saudara S bisa tiba di Bintan,” ungkapnya.
AKP Marganda juga menjelaskan, para PMI Non Prosedural ini bekerja sebagai pekerja buruh sawit dan kebun durian di Malaysia. Sebelum balik ke tanah air, mereka dimintai uang sebesar 3500 Ringgit atau sekitar Rp 12 hingga Rp 14 Juta untuk kembali ke kampung halaman di Lombok.
“Para PMI Non Prosedural tersebut juga dipungut biaya sebesar Rp. 250.000.- sebagai biaya transportasi setelah sampai di Bintan,” tambah Marganda.
Polres Bintan juga telah bekerjsa dengan BP2MI untuk berkoordinasi tentang kepulangan para PMI Non Prosedural yang diamankan tersebut agar bisa kembali ke kampung halamannya.
Untuk saat ini tersangka S masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk pengembangan selanjutnya yang diancam dengan pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman 10 Tahun penjara. (nel)