BATAM (HK) – Polisi menetapkan dua orang tersangka atas kasus penyelundupan 2 kontainer pakaian bekas (Balpres) yang di selundupkan masuk Batam baru-baru ini.

“Terhadap gelar perkara kita sudah menetapkan dua orang tersangka yang terdiri dari pemilik modal dan Direktur perusahaan,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (15/3/2023).

Dikatakannya, kedua tersangka tersebut yakni Tommy alias Cucun yang berperan sebagai direktur di Perusahaan. Kemudian Rini Yulianti yang merupakan pemilik modal dan juga pelaksana dalam penyelundupan balpres tersebut.

Untuk Tomy diduga melakukan tindak pidana yakni setiap Importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dan importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Perpu nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta kerja.

“Sedangkan terhadap Rini Yulianti ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan orang yang turut serta atas perannya lah perbuatan pidana terjadi sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP,” tuturnya.

Nasriadi mengatakan penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yaitu keterangan saksi, surat, keterangan ahli perdagangan, ahli pidana serta barang bukti.

“Kita akan lakukan pemanggilan keduanya atas telah ditetapkannya sebagai tersangka untuk dimintai keterangannya,” ungkapnya.

Sebanyak dua kontainer pakaian bekas (Balpres) yang di selundupkan masuk Batam diamankan Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri di Batam, Selasa (14/2/2023).

Balpres jenis karungan yang berisikan seperti sepatu, mainan dan tas tersebut diketahui berasal dari Singapura dan ditafsir bernilai hampir Rp 1 miliar. (btn)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version