TANJUNGPINANG (HK) – SR (51), Seorang kakek terpaksa diamankan aparat kepolisian, karena tega menganiaya cucu tirinya yang masih di bawah umur (7), yang masih duduk di bangku SD (Sekolah Dasar). Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bagian hidung, dan kaki sebelah kanan.

“Pelaku SR sudah kita tangkap dikediamannya di Jalan Agus Salim Tanjungpinang, dini hari tadi,” sebut Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim, AKP Ronny Burungudju, sembari membenarkan kejadian tersebut, Sabtu (12/11).

Ronny menerangkan, kejadian penganiayaan tersebut disebabkan masalah sepele pada Jumat 30 September 2022 lalu, saat korban cucu dari pelapor meminta izin kepada pelaku untuk tidur agak malam, lantaran mau menunggu Oma (Pelapor) pulang dari kerja karena korban mau tidur sama Pelapor (Oma).

“Namun pelaku tidak membolehkannya, dan SR langsung meninju muka korban dibagian hidung, pipi, dan memukul kaki korban sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut Hidung Korban mengeluarkan darah dan kaki korban mengalami sakit,”jelas Ronny

Mendapati kejadian tersebut, imbuhnya, akhirnya Oma (Pelapor) melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dan membuat Visum et Referendum, untuk penyelidikan lebih lanjut korban.

“Adapun kronologis penangkapannya, Sabtu 12 November 2022, sekitar pukul 00.00 WIB. Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku penganiayaan anak di bawah umur tersebut,” ungkap Ronny.

Kemudian selanjutnya sekira pukul 00.15 WIB, Tim mengetahui keberadaan pelaku SR tersebut yang berada di Kampung Jawa, tepatnya di Jalan Jl. H. Agus Salim, Kelarahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat- Kota Tanjungpinang.

“Atas informasi tersebut, sekira pukul 00.30 WIB Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA Fredy Simanjuntak berhasil melakukan penangkapan pelaku (SR), dan langsung di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna di serahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang

“Saat ini pelaku SR sudah kita amankan, guna proses lebih lanjut,”pungkas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang ini. (nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version