BATAM (HK) – Dari 5 Juni sampai 22 Juli 2023, Polda Kepri mengungkap 31 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0) yang terjadi di Provinsi Kepri, dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 52 orang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun didampingi Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi, BP3MI Batam Andrival Agung Cakra, saat konferensi pers, Senin (24/7/23).
Dikatakannya, kasus terbanyak diungkap dari Polresta Barelang, yaitu sebanyak 19 kasus, Polda Kepri 9 Kasus, Polresta Tanjung Pinang 1 Kasus, Polres Bintan 1 Kasus, dan Polres Karimun 1 Kasus.
“Keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang menjadi bukti akan keseriusan Polda Kepri dalam hal memberantas dan mencegah kasus TPPO yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri,” katanya.
Dijelaskannya, dalam pengungkapan kasus ini tidak ada ditemukan oknum aparat yang terlibat bekerjasama dalam melancarkan dan memuluskan kegiatan Tindak Pidana Perdaganganan orang.
Kegiatan ini didapati dilakukan secara individual maupun terorganisir oleh sejumlah orang, dalam hal ini modus dari para tersangka mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah dengan cara mengiming-imingi gaji besar dan kehidupan yang layak di luar negeri sana.
Padahal korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya.
“Para tersangka dapat dikenakan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan mudah percaya serta memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi, jangan mudah diiming-imingi dengan gaji yang besar.
“Jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” pesannya. (dam)
