Kemudian, imbuhnya, tim penyidik melakukan pengembangan, yang mana berdasarkan keterangan tersangka M sempat mengajak inisial ARG yaitu oknum Walpri Gubernur Kepri, untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir Pantai Resort Clubmet, menggunakan kendaraan milik oknum inisial ARG.

“Setelah mengambil barang bukti di lokasi tersebut, inisial M dan ARG menuju ke kediaman tersangka yang ketiga, yakni inisial DTP yang berada di Tanjung Uban,” imbuhnya.

Kemudian, berdasarkan keterangan dan pengembangan oleh tim penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, akhirnya mengamankan inisial ARG, Senin 24 Januari 2022 pukul 00.30 WIB.

“Selanjutnya didapati informasi dari inisial ARG, bahwa barang bukti yang sebelumnya telah diambil di pinggir Pantai Resort Clubmet, berada di rumah tersangka ketiga berinisial DTP,” terang Kabid Humas Polda Kepri.

Tim penyidik langsung mengamankan inisial DTP berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,172 kg.

“Jadi, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 6,7 kg,” jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Disampaikannya, kepada ketiga tersangka ini dilakukan pemeriksaan maraton serta perintah dari Kapolda Kepri, kasus yang semula berada di Polres Tanjungpinang, langsung ditarik ke Polda Kepri.

“Kemudian, proses pemeriksaan dilanjutkan oleh penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Kepri,” paparnya.

1 2 3
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version