TANJUNGPINANG (HK) — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, batal melakukan eksekusi satu unit rumah dari kasus perkara perdata nomor 6/Pen.Eks-AHT/ 2022/PN TPg, karena pemiliknya mau merayakan Imlek di rumah sengketa yang ditempati.
Penundaan eksekusi ini, disepakati termohon Gik Ming, dan pemohon Hengki Sihaloho melalui Kuasa hukumnya di Jalan
Wonosari Nomor 8 KM 7 Kota Tanjungpinang, Rabu (18/1).
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, mengatakan eksekusi rumah termohon oleh pengadilan itu ditunda hingga perayaan Imlek selesai atau 30 Januari 2023 sesuai dengan permohonan pemilik. “Eksekusinya ditunda hingga perayaan imlek selesai, karena termohon ingin merayakan Imlek di rumah itu,” ungkapnya.
Hal itu lanjut Isdaryanto, sesuai dengan kesepakatan bersama antara pemohon dan termohon serta disaksikan Polsek, Polresta Tanjungpinang, perangkat kelurahan, bahwa pada 30 Januari 2023 termohon akan mengosongkan rumahnya.
Namun apabila sampai tanggal yang ditentukan dalam kesepakatan itu, termohon tidak pindah secara sukarela, termohon siap dilaporkan pidana penyerobotan lahan. “Apabila tidak pindah, maka siap untuk dilaporkan pidana penyerobotan tanah,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi yang diajukan melalui ke PN Tanjungpinang, pada pokoknya memohon agar Pengadilan Negeri Tanjungpinang melaksanakan Eksekusi Pengosongan atau pelaksanaan eksekusi berdasarkan kutipan Risalah Lelang Nomor: 742/11/ 202 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pada risalah itu KPKNL menyatakan, telah melelang sebidang tanah seluas 375 meter persegi yang terletak di Jalan
Wonosari, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, diatas dengan SHM 00983
yang dibuat dan dikeluarkan atas nama Hengki Sihaloho.
Atas permohonan tersebut, selanjutnya PN Tanjungpinang memutuskan Mengabulkan permohonan pemohon Eksekusi pemohon sebagaimana pasal 207 Rbg dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dan berbunyi.
“Memerintahkan Panitera PN atau apabila ia berhalangan karena tugas dan jabatannya dapat menunjuk penggantinya
yang sah dengan disertai saksi-saksi yang memenuhi syarat menurut hukum untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan,” sebut Isdaryanto. Yakni, ujarnya, Terhadap sebidang tanah seluas 375 meter persegi yang terletak di Jalan Wonosari, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, KotaTanjungpinang, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:00983 yang dibuat, serta dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tanjungpinang, atas nama Hengki Sihaloho.
Sementara Kuasa Hukum Pemohon, Suharjo, menjelaskan bahwa, kliennya (Pemohon) sebelumnya telah mengajukan permohonan eksekusi lahan atas perolehan lahan dari lelang KPKLN, pada sebuah rumah yang diketahui masih ditempati oleh Gik Ming.
“Rumah termohon Gik Ming ini, merupakan rumah sitaan Bank dari kredit hutangnya yang menunggak selama 5 tahun kepada Bank di Tanjungpinang,” ujarnya.
Suharjo juga mengaku pihaknya sudah memberikan somasi sebanyak 2kali, untuk pengosongan pada Februari dan
Mei 2022 lalu. Selanjutnya, PN Tanjungpinang, juga telah menegur dan memberitahukan (warning), bulan november 2022
lalu, sebelum akhirnya upaya eksekusi pengosongan rumah dilakukan pada hari ini.
Ditempat yang sama, Gik Ming mengaku pasrah atas eksekusi yang akan dilakukan pada rumah yang telah ditempatinya
selama 48 tahun itu. Ia pun merasa pihak bank telah berlaku tidak adil kepada dirinya, karena telah melakukan pelelangan rumahnya secara sepihak dan tidak transparan, atas pelelangan yang dilakukan.
Gik Ming juga mengakui, sebelumnya telah meminta Rp400 juta ke pihak Bank pada 2003. Selanjutnya pada 2006 Ia
kembali meminjam Rp100 juta. Namun dari pinjamanya itu, Ia mengaku telah membayar hutang bunga pada 2003 sampai 2015, tetapi pada 2015 dia gagal bayar pinjaman pokok dari hutangnya tersebut.(nel)
