BATAM (HK) – Salah satu petugas kebersihan atau cleaning service kantor Bea Cukai Batam berinisial ASM (29) ditangkap Reskrim Polresta Barelang, karena ketahuan mencuri puluhan handphone hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam yang disimpan di dalam gudang penyimpanan barang bukti.
ASM saat melancarkan aksinya terekam kamera CCTV di seputaran gudang penyimpanan barang bukti tersebut. Dari tangan pelaku, dari jumlah keseluruhan 63 unit handphone yang dimabilnya hanya tersisa tinggal 2 unit.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan aksi pelaku terungkap saat petugas Bea Cukai Batam melakukan pengecekan barang hasil penindakan berupa Handphone Iphone di gudang sebanyak 105 unit iPhone
“Saat melakukan pengecekan ulang, didapati bahwa handphone tersebut sudah berkurang sebanyak 63 unit dan dia melaporkannya langsung kepada pimpinan,” kata Budi, Senin (21/8/2023).
Disebutkan Budi, dari keterangan Pegawai Bea Cukai Batam sampai saat ini pihaknya telah menemukan 2 unit Iphone 11 pro dari tangan pelaku ASM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara terhadap pelaku maka dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 WIB pelaku diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Pelaku ASM (29) ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial E alias A (22) dan S alias B (27). Kedua pelaku lainnya ini, berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut.
“Barang bukti yang kita amankan yakni 1 unit handphone iPhone 11 Pro warna hitam dan 1 unit handphone iPhone 11 warna hijau. Sekarang pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya,” imbuhnya. (dam)
