Menu

Mode Gelap
Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

POLITIK

Pers Diminta tak Khawatir Terhadap RKUHP

badge-check


					Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers.   - DPR RI Perbesar

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers. - DPR RI

Status UU Pers Dianggap Lebih Tinggi.

JAKARTA (HK) – Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, pers tetap berpegang teguh kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karenanya, ia meminta pers tak khawatir terhadap rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP).

Bagi media, UU Pers statusnya lebih tinggi dibanding RKUHP, karena termasuk undang-undang untuk mengatur pers. Sedangkan RKUHP bersifat umum, karena itu yang mengatur ketentuan umum.

“Posisinya tidak berubah, ketentuan khusus yang ada di UU Pers tidak bisa dianulir UU KUHP, karena sifatnya umum. Jadi teman-teman pers tidak usah takut,” ujar Benny di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Di samping itu, ia menyebut bahwa nantinya akan ada sinkronisasi dan harmonisasi antara RKUHP dengan UU Pers. Tujuannya, supaya tidak menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran bagi pers untuk menyuarakan kritik maupun informasi secara luas.

“UU Pers akan diharmonisasi ke RKUHP, tapi sekali lagi UU Pers tetap undang-undang khusus. Saya harap tidak perlu ada kekhawatiran lagi, karena UU Pers itu tetap statusnya undang-undang khusus,” ujar Benny.

Kendati demikian, ia menilai sejumlah pasal dalam RKUHP berpotensi mengancam demokrasi dan kebebasan pers. Salah satunya Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

“Kalau itu berubah baru kita lawan. Kalau KUHP menurut saya tidak perlu dikhawatirkan, tapi saya setuju pasal multitafsir perlu dikaji lagi,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu. (rpb)

Sumber: republika.co.id

Baca Lainnya

Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

13 Januari 2025 - 08:09 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Trending di BERITA TERKINI