BATAM (HK) — Puluhan pencari kerja setiap harinya mendatangi Disnaker guna melakukan pengurusan kartu pencari kerja atau kartu kuning.
Kartu kuning atau kartu AK1 merupakan salah satu dokumen yang diperlukan oleh pencari kerja untuk melamar pekerjaan.
Saat ini, pembuatan kartu kuning ini pun dilakukan oleh berbagai kalangan. Namun, hal itu didominasi oleh para lulusan SMA atau SMK yang baru saja menamatkan jenjang pendidikan mereka.
“Mereka didominasi lulusan SMA/SMK sederajat dan disusul oleh D3/S1 (masih minim). Adapun untuk lulusan SMP dalam rentan waktu 1 tahun hanya 10 orang yang mengurus kartu kuning,” ungkap Ashdiqo, Bagian Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (atau disingkat Binapenta dan PKK) ketika ditemui di Dinas Ketenagakerjaan pada Senin (7/8/2023).
Ashdiqo pun menyampaikan bagi pencaker yang memiliki KTP Batam dapat mengurus kartu kuning di kecamatan sesuai domisili tempat tinggal mereka. Sedangkan mereka yang memiliki KTP di luar Batam, pengurusan kartu kuning dapat dilakukan di kantor Disnaker Batam.
Adapun untuk pembuatan kartu kuning ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Untuk masa berlaku kartu kuning atau Kartu AK1 adalah dua tahun, dengan laporan setiap 6 bulan jika belum mendapatkan pekerjaan.
Ashdiqo mengatakakan bahwa proses pembuatan kartu ini hanya memakan waktu sebentar saja dan bisa ditunggu di tempat.
Berikut syarat dan proses pembuatan Kartu kuning atau kartu AK1:
1. Mengisi form yang telah disediakan;
2. Membuat akun siap kerja (dapat dibantu oleh petugas);
3. Menyiapkan fotokopi KTP Batam;
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar;
5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
Sedangkan untuk pencari kerja yang memiliki KTP luar kota Batam maka bisa melakukan pengurusan di kantor Disnaker Kota Batam. Syarat sebagai berikut.
1. Surat Keterangan Domisili dari RT dan RW saat ini
2. Fotokopi KTP daerah asal
3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar.
4. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
5. Fotokopi Sertifikat Keterampilan (bagi yang memiliki)
6. Fotokopi surat Keterangan Pengalaman Kerja (bagi yang memiliki)
Ashdiqo juga mengatakan bahwa untuk saat ini permohonan pembuatan kartu kuning belum bisa dilakukan secara online. Hal itu dikarenakan bahwa aplikasi permohonan masih di tahap penyempurnaan. Hanya CPMI ataupun pencairan dana JKP yang bisa diakses secara online.
“Untuk saat ini aplikasi kami masih belum rampung (masih dalam tahap penyempurnaan),” ungkapnya. (CW03)