BINTAN (HK) – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesiapan pendamping halal, Unit Halal Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau (STAIN SAR Kepri) menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pendamping Halal pada Jum’at (27/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh para pendamping halal di bawah binaan LP3H STAIN SAR Kepri.
BIMTEK tersebut turut menghadirkan Kepala LP3H STAIN SAR Kepri, perwakilan LP3H Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), serta para pendamping halal STAIN SAR Kepri. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi kelembagaan dalam mendukung implementasi kebijakan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kepala Unit Halal STAIN SAR Kepri, Siti Maheran, Lc., LL.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal strategis dalam mempersiapkan pendamping yang akan terjun langsung ke masyarakat.
“BIMTEK ini menjadi tahapan awal dalam mempersiapkan para pendamping halal yang akan mendampingi pelaku UMK di tengah masyarakat. Kompetensi dan pemahaman regulasi menjadi kunci utama dalam proses pendampingan,” ujarnya.
Sementara itu, Rina Wati, S.Pd.I selaku narasumber sekaligus pendamping halal STAIN SAR Kepri menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh usaha mikro dan kecil akan berlaku pada Oktober 2026.
“Seluruh pelaku usaha mikro dan kecil wajib memiliki sertifikat halal paling lambat Oktober 2026. Oleh karena itu, peran pendamping halal sangat krusial dalam memastikan proses pengajuan dan pemenuhan persyaratan berjalan dengan baik,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program pendampingan halal yang telah dilaksanakan pada 16 hingga 22 Februari 2026. Melalui BIMTEK ini, peserta mendapatkan penguatan materi terkait regulasi, prosedur sertifikasi, serta strategi pendampingan efektif bagi pelaku usaha.
Unit Halal STAIN SAR Kepri berharap kegiatan ini dapat memberikan pengalaman praktis dan pemahaman komprehensif kepada para pendamping di bawah binaan LP3H STAIN SAR Kepri, sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.
Melalui penguatan kapasitas pendamping halal, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi umat serta implementasi jaminan produk halal di tingkat lokal dan regional. (r/eza)





