Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

PINANG

Perkara KDRT, WN Singapura Dituntut 10 Bulan Penjara

badge-check


					Terdakwa Sam'on, WNA Singapura saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/2). Perbesar

Terdakwa Sam'on, WNA Singapura saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/2).

TANJUNGPINANG (HK) – Terdakwa Sam’on, Warga Negara Asing (WNA), asal Singapura dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Tanjungpinang (Tpi), Rabu (15/2).

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Bambang Wairadhany menyatakan bahwa, terdakwa telah terbukti bersalah dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, sebagaimana melanggar Pasal 44 ayat 1, Juncto Pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Terhadap tuntutan Jaksa tersebut, majelis hakim dipimpin, Siti Hajar Siregar memberikan kesempatan kepada terdakwa, maupun melalui penasehat hukumnya, untuk dapat menyampaikan pembelaannya sepekan mendatang.

Dalam dakwaan JPU itu terungkap, kasus berawal pada saat korban Yoshiko merupakan istri terdakwa tinggal di Jalan Numbing Nomor. 31, Perumnas, RT 02, RW 05, Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Pukul 16.30 WIB, Selasa (18/10) lalu, yang menjadi korban kekerasan oleh suaminya sendiri.

“Saat itu korban dan terdakwa sedang cek-cok mulut disaksikan anaknya, karena terdakwa dituduh korban selingkuh dengan perempuan lain, akhirnya yang berujung pada KDRT. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

DPD LI-BAPAN Kepri Minta Kejagung Ambil Alih Dugaan Raibnya DJPL Bintan Rp168 Miliar

2 Desember 2024 - 17:01 WIB

Trending di BINTAN