TANJUNGPINANG (HK) – Terdakwa Sam’on, Warga Negara Asing (WNA), asal Singapura dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Tanjungpinang (Tpi), Rabu (15/2).
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Bambang Wairadhany menyatakan bahwa, terdakwa telah terbukti bersalah dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, sebagaimana melanggar Pasal 44 ayat 1, Juncto Pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Terhadap tuntutan Jaksa tersebut, majelis hakim dipimpin, Siti Hajar Siregar memberikan kesempatan kepada terdakwa, maupun melalui penasehat hukumnya, untuk dapat menyampaikan pembelaannya sepekan mendatang.
Dalam dakwaan JPU itu terungkap, kasus berawal pada saat korban Yoshiko merupakan istri terdakwa tinggal di Jalan Numbing Nomor. 31, Perumnas, RT 02, RW 05, Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Pukul 16.30 WIB, Selasa (18/10) lalu, yang menjadi korban kekerasan oleh suaminya sendiri.
“Saat itu korban dan terdakwa sedang cek-cok mulut disaksikan anaknya, karena terdakwa dituduh korban selingkuh dengan perempuan lain, akhirnya yang berujung pada KDRT. (nel)